Rabu, 24/04/2024 15:27 WIB

Anggaran Mobil Dinas Miliaran, Bambang Widjojanto: KPK Sedang Menonjolkan Sisi Buruk

 Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menilai bahwa pengajuan mobil dinas oleh Pimpinan KPK Jilid V itu sedang menonjolkan sisi buruk di mata masyarakat.

Bambang Widjojanto

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyoroti Pimpinan KPK Firli Cs terkait pengadaan fasilitas mobil dinas dengan anggaran Rp5 miliar yang diajukan untuk tahun 2021.

Bambang menyebutkan 6 poin terkait tanggapannya tersebut. Dimana, ia menilai bahwa pengajuan mobil dinas oleh Pimpinan KPK Jilid V itu sedang menonjolkan sisi buruk di mata masyarakat.

"Pimpinan KPK sedang meninggikan keburukannya dalam hal keteladanan. Tindakan itu sekaligus sesat paradigmatis," kata Bambang kepada Wartawan, Jumat (16/10).

Bambang mengatakan, bahwa sejak awal KPK dibentuk itu dengan latar belakang sebagai lembaga yang efisien, efektif serta menjunjung tinggi integritas dan kesederhanaan.

"Mobil dengan CC tinggi tidak efisien dan efektif karena tidak berpengaruh langsung pada upaya percepatan dan peningkatan kualitas pemberantasan korupsi,"ucap Bambang

Lalu, Bambang juga menilai dari sisi manajemen. Dimana, KPK dibangun dengan single salary. Karena seluruh fasilitas sudah dijadikan satu bagian atau disatukan menjadi komponen gaji.

"Berdasarkan poin 4, seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi fasilitas kendaraan krn akan redundant," ucapnya

Menurutnya, dengan menerima pemberian mobil dinas tersebut, maka Pimpinan KPK era Firli Cs telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan prilaku.

Hal tersebut dikarenakan, Pimpinan KPK Firli Cs itu menerima double pembiayaan dlm struktur gajinya.

Seperti diketahui, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa seluruh pimpinan KPK, Dewas dan struktural KPK segera mendapatkan mobil dinas baru melalui anggaran yang telah disetujui oleh Komisi III DPR RI untuk tahun 2021.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," Ali Fikri kepada Wartawan tadi siang," kata Ali pada Kamis (14/10) kemarin.

Dimana berdasarkan informasi, anggaran mobil dinas Ketua KPK sebesar Rp1,45 miliar. Sedangkan, anggaran mobil dinas untuk 4 Wakil Ketua KPK sebesar Rp 1 miliar.

Selain itu, Mantan Pimpinan KPK Jilid IV, Saut Situmorang juga menilai menilai bahwa pengadaan fasilitas mobil dinas KPK yang diajukan pimpinan KPK jilid V bukan sebuah keharusan yang mendesak.

Menurut Saut, ada-tidaknya fasilitas mobil dinas tak berpengaruh dengan kinerja Lembaga Antirasuah itu untuk memberantas korupsi.

KEYWORD :

KPK Mobil Dinas Bambang Widjojanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :