Jum'at, 26/04/2024 06:11 WIB

Kemdikbud Imbau Mahasiswa Tak Ikut Demo Omnibus Law

Kemdikbud mengistruksikan perguruan tinggi supaya mengimbau mahasiswa tidak turut serta dalam demonstrasi Undang-undang Omnibus Law.

Demo mengamuk rusak fasilitas publik (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Beredar surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), yang mengistruksikan perguruan tinggi supaya mengimbau mahasiswa tidak turut serta dalam demonstrasi Undang-undang Omnibus Law.

Surat dengan Nomor: 1035/E/KM/2020 itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam.

Terdapat tujuh poin dalam surat edaran tersebut. Pertama, kampus diminta menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran yang kondusif. Kedua, tetap melaksanakan pembelajaran secara daring, dan mahasiswa tetap melaksanakan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing.

"Ketiga, para dosen diharapkan tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran, dan meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa/i dalam pembelajaran daring," demikian poin ketiga surat tersebut. Nizam belum memberikan respon saat ditanya perihal surat tersebut, namun sumber dari Ditjen dikti membenarkan adanya surat itu.

"Keempat, perguruan tinggi mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini," lanjut surat itu.

Kemdikbud juga meminta perguruan tinggi membantu menyosialisasikan isi UU Omnibus Law, dan mendorong adanya kajian-kajian akademis objektif atas UU tersebut.

"Hal pemikian dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada, dengan cara-cara yang santun," bunyi poin kelima.

Selanjutnya, pemerintah meminta kampus menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Omnibus Law.

Dosen dilarang memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti atau mengadakan kegiatan demonstrasi, yang dinilai dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa.

"Mengimbau para orang tua/wali mahasiswa untuk turut menjaga putra/putrinya agar melakukan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing," tutup surat tersebut.

KEYWORD :

Kemdikbud Demo Omnibus Law Nizam Ditjen Dikti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :