Kamis, 18/04/2024 07:39 WIB

Beda Tahun Lahir di Legalisir Ijazah, Bapaslon Soekirman-T. Riyan Gagal Ditetapkan

Dokumen yang belum lengkap dikembalikan kepada Bakal Paslon untuk dilengkapi kembali mulai tanggal 30 September 2020 s/d 2 Oktober 2020.

Rapat Pleno Terbuka Pemberitahuan dan Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai Tahun 2020 dilanjutkan dengan pemberitahuan dan Penyampaian hasil verifikasi syarat Bakal Calon di Aula KPU Sergai, Rabu (30/09/2020)

Sergai, Jurnas.com - Bakal Pasangan Calon ( Bapaslon) Soekirman dan Tengku Ryan gagal di tetapkan menjadi pasangan calon. Berkas kedua Bapaslon Bupati dan Wabup Sergai ini belum memenuhi syarat. Terdapat empat persyaratan yang belum lengkap.

Rapat Pleno Terbuka Pemberitahuan dan Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai Tahun 2020 yang telah dinyatakan negatif covid-19 Rabu (30/09/2020) di Aula KPU Sergai dilanjutkan dengan pemberitahuan dan Penyampaian hasil verifikasi syarat Bakal Calon.

Berdasarkan Berita Acara Hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai Tahun 2020 Soekirman dan Tengku Ryan belum memenuhi syarat.

Komisioner Penyelenggara KPU Sergai Misriani di hubungi melalui selulernya mengatakan untuk berkas Bacalon Bupati Soekirman model BB1KWK belum lengkap tanda centang kolom bukan mantan pidana narkoba dan terdapat perbedaan tahun lahir legalisir foto copy ijazah.

Begitu juga Bacalon Wakil Bupati Tengku Ryan tidak ada centang pada kolom bukan mantan narkoba dan format tidak sesuai dengan peraturan PKPU dan tanda terima penyampaian SPT tahunan wajib pajak perseorangan belum lengkap.

"Iya ada empat persyaratan yang harus di lengkapi. Dokumen yang belum lengkap dikembalikan kepada Bakal Paslon untuk dilengkapi kembali mulai tanggal 30 September 2020 s/d 2 Oktober 2020," ungkap Misriani.

KEYWORD :

Bacalon Sergai KPU Sergai Syarat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :