Sabtu, 20/04/2024 13:47 WIB

Polda Sumut Segera Kirim BAP 3 Tersangka Dugaan Korupsi UINSU ke Jaksa

Kepolisian telah memeriksa tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung perkuliahan terpadu di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Gedung Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah Sumatera Utara

Sumatera Utara, Jurnas.com - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu Kombes Pol Rony Samtana mengakui telah memeriksa tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung perkuliahan terpadu di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

“Ketiga tersangka sudah diperiksa. Memang, pada saat dipanggil hanya satu orang tersangka (JS, direktur PT. MKBP) yang datang, tapi besoknya kedua tersangka (Rektor dan PPK) datang dan sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Kombes Rony Samtana, usai sholat Jumat (25/09/2020) di Mapoldasu.

Ronny Samtana menyebutkan, ketiga tersangka seusai dilakukan pemeriksaan tidak dilakukan penahanan karena mereka dinilai koveratif.

"Tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

Untuk itu saat ini, lanjut Rony, berkas pemeriksaan ketiga tersangka sedang tahap perampungan. Bila sudah selesai, tambah dia, maka akan segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sedang dirampungkan, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi, berkas dikirim ke JPU," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, mengatakan ketiga tersangka yaitu SS, seorang aparatur sipil negara (ASN) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU JS, selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (PT.MKBP), dan Prof S, Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP perwakilan Sumut, kerugian negara sebesar Rp.10, 3 miliar," pungkasnya.

KEYWORD :

UINSU Korupsi Tersangka Sumatera Utara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :