Jum'at, 26/04/2024 08:32 WIB

Eks KaBAIS: RUU Kejaksaan Tak Kurangi Kewenangan Penyidikan Polri

RUU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dinilai tidak akan mengurangi kewenangan penyidikan Polri. Kekhawatiran RUU Kejaksaan akan membuat wewenang korps Adhyaksa semakin powerfull dianggap tidak beralasan.

Ilustrasi Kejaksaan Agung

Jakarta, Jurnas.com - Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dinilai tidak akan mengurangi kewenangan penyidikan Polri. Kekhawatiran RUU Kejaksaan akan membuat wewenang korps Adhyaksa semakin powerfull dianggap tidak beralasan.

Demikian dikatakan Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS) Soleman Ponto menanggapi kekhawatiran sejumlah kalangan yang menilai jika RUU Kejaksaan dipaksakan akan memicu konflik wewenang penyidikan antara kepolisian dan penetapan tersangka.

"Kewenangan penyidikan pada kejaksaan kan tidak mengurangi kewengangan penyidikan pada Kepolisian," kata Ponto, melalui keterangannya, Jumat (25/9).

Ponto juga berpendapat RUU Kejaksaan tak akan mengganggu proses hukum yang dilakukan penegak hukum lain. Sebab, kata dia, kejaksaan selama ini telah diberikan kewenangan melakukan penyidikan maupun penuntutan sendiri, seperti kasus korupsi.

Oleh karena itu, tak menjadi soal ketika kejaksaan melakukan penyidikan maupun penuntutan dalam kasus tindak pidana selain korupsi.

Lagipula, kata dia, secara logika dan akal sehat tidak akan ada penyidikan, kalau tidak ada penuntutan. Begitu pun sebaliknya, tidak akan ada penuntutan tanpa penyidikan.

"Sehingga tidak salah bila penyidikan dan penuntutan disatukan untuk semua kasus pelanggaran hukum. Mungkin KUHAP harus menyesuaikan," katanya.

DPR tengah membentuk panitia kerja RUU Kejaksaan. Sejumlah poin dalam RUU itu menuai kritik. Beberapa poin diantaranya yakni penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam UU.

Kemudian, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum alias intelijen yustisial yang disesuaikan UU Intelijen Negara, penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan, hingga penegasan peran Kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer, dan dalam keadaan perang.

RUU Kejaksaan juga dianggap mengadopsi struktur organisasi kekuasaan kehakiman yang dianut dalam sistem hukum common law, di mana polisi sebagai pembantu jaksa dan jaksa sebagai hulp-magistraat. Hal itu berbeda secara fundamental dengan sistem KUHAP yang menganut mixed system.

Ponto mengatakan RUU Kejaksaan perlu dilakukan, sekalipun RUU KUHP yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 masih berjalan. Menurutnya, jika RUU Kejaksaan selesai, yang lain tinggal menyesuaikan.

"Menurut saya ini sama dengan mana duluan ayam atau telur. Kalau jaksa sudah pada posisinya, maka yang lain akan menyesuaikan," ujarnya.

Sementara, terkait potensi gugatan uji materi atau Judicial Review ke MK bila RUU Kejaksaan disahkan sebelum RUU KUHP, Ponto mengatakan, sebaiknya hal itu tak perlu ditakutkan.

“Ini kan Potensi, bisa jadi bisa tidak. Kalau jadi ya pasti akan dihadapi dengan argumen yang logis,” katanya.

KEYWORD :

RUU Kejaksaan Penyidik Kejaksaan Penyidik Polri Baleg DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :