Sabtu, 20/04/2024 04:18 WIB

KPK Tahan Tersangka Baru Suap Bupati Lampung Selatan

KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan periode 2016–2017 Hermansyah Hamidi sebagai tersangkat terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan Jasa.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan periode 2016–2017 Hermansyah Hamidi sebagai tersangkat terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan Jasa.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan Hermansyah merupakan pengembangan yang melibatkan terpidana Zainudin Hasan selaku Bupati nonaktif Lampung Selatan Periode Tahun 2016-2021.

"Pengembangan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 yang Dilakukan Tersangka HH (Hermasyah Hamidi) bersama-sama Dengan Terpidana Zainudin Hasan Selaku Bupati Lampung Selatan Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021," kata Ali, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/9).

Ali mengatakan, KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka Hermansyah Hamidi di Rutan cabang KPK. Dimana, Hermansyah akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 September 2020 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020.

"Namun sebelumnya, dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid 19," kata Ali.

Perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018. Dari kegiatan tangkan tangan ini, KPK menetapkan empat orang tersangka sebagai pemberi suap Gilang Ramadhan, CV 9 Naga. Sedangkan diduga sebagai penerima suap adalah Zainudin Hasan selaku Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016–2021.

Adapun Agus Bhakti Nugroho selaku Anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

"Saat ini seluruh tersangka tersebut telah di vonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara," ucap Ali.

Dalam kontuksi perkara menyebutkan tersangka Hermansyah Hamidi dan Syahroni mendapatkan perintah dari terpidana Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan sebesar 21% dari anggaran proyek.

Dimana, Hermansyah kemudian memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran kepada Syahroni untuk yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.

Lebih singkat, Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Tersangka Hermansyah dan Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya Rp72.742.792.145.

Adapun besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya Pokja ULP sebesar 0,5-0,75%, untuk Bupati sebesar 15-17%, dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen.

Atas perbuatannya, Hermansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Bupati Lampung Selatan KPK Kepala Dinas PUPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :