Selasa, 16/04/2024 20:44 WIB

Surat Ketua KPU Signal Konspirasi Loloskan Calon Bermasalah

Surat Ketua KPU NTT kepada KPU pusat tentang penerimaan dokumen dan meneliti pemenuhan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dinilai sebagai signal konspirasi.

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus

Jakarta, Jurnas.com - Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada KPU pusat tentang penerimaan dokumen dan meneliti pemenuhan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dinilai sebagai signal konspirasi.

Penilaian itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, kepada wartawan, Selasa (22/9). Menurutnya, substansi surat Ketua KPU NTT kepada Ketua KPU RI isinya hanya mengulang-ulang rumusan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perbuatan Tercela dan Bakal Calon yang pernah sebagai terpidana.

"Namun yang aneh dari penjelasan Arief Budiman, Ketua KPU RI adalah pada penjelasan paragraf butir 2 dan 3 Surat Ketua KPU kepada Ketua KPU NTT tentang pemenuhan syarat calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan SKCK yang menerangkan bakal calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela," kata Petrus.

Adapun surat Ketua KPU NTT kepada Ketua KPU RI adalah Nomor: 308/PL 01.5-SD/53/KPU-Prov/VII/2020, tertanggal 24 Juli 2020, perihal Mohon Petunjuk, terkait pelaksanan ketentuan pasal 40, 42 PKPU Nomor: 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU, khususnya tentang penerimaan dokumen dan meneliti pemenuhan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon kepala daerah.

Surat Mohon Petunjuk kepada Ketua KPU RI Arief Budiman dimaksud, satu bulan kemudian baru dijawab dengan Surat Ketua KPU NTT tertanggal 24 Juli 2020 Perihal Mohon Petunjuk, No.: 686/PL.02. 2-SD/06/KPU/VIII/2020, Perihal Penjelasan.

Petrus mengatakan, pada butir tiga surat Arief Budiman dijelaskan bahwa dalam hal Kepolisian menerbitkan SKCK yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah memiliki catatan hukum dan kriminal, maka surat tersebut dapat diterima.

Namun, lanjut Petrus, dalam hal surat tersebut menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki catatan hukum dan kriminal, maka KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota wajib melakukan klarifikasi untuk memastikan catatan hukum dan kriminal yang dimiliki oleh bakal calon.

"Pada paragraf terakhir berisi narasi dalam hal surat tersebut menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki catatan hukum dan kriminal, maka KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota wajib melakukan klarifikasi dan seterusnya, tidak terdapat narasi bahwa SKCK itu ditolak sebagai kebalikan dari SKCK yang menerangkan tidak pernah memiliki catatan hukum dan kriminal dapat diterima," terangnya.

"Disini nampak ada ruang konspirasi yang dibuka oleh Ketua KPU RI, ruang yang secara melawan hukum tersedia bagi KPU Provinsi dan Kabupaten, entah dengan dalih Diskresi, atau mencari alasan pembenar atau pemaaf sekedar meloloskan bakal calon menjadi calon. Inilah yang dinamakan menggunakan wewenang Diskresi secara keliru dan bertentangan dengan amanat UU No. 30 Tahun 2014," tegas Petrus.

Kata Petrus, dari informasi yang diperoleh bahwa Komisioner KPU Manggarai Barat (Mabar) terbelah dua dalam menyikapi SKCK Edistasius Endi sebagai calon bupati. Dimana, ada anggota KPU yang disebut-sebut menilai SKCK Edistasius Endi termasuk tidak memenuhi syarat dan ada anggota yang memilih sikap bahwa SKCK itu memenuhi syarat.

"Sehingga sebuah produk hukum yang sudah memiliki kepastian hukum, bisa dimentahkan menjadi tidak pasti melalui mekanisme voting 5 orang Komisioner KPU Mabar," tegasnya.

Jika ini yang terjadi, lanjut Petrus, insiden tersebut luar biasa, karena sesuatu hukum berupa SKCK yang sudah pasti dibuat berdasarkan dokumen bukti otentik dan kebenarannya diperoleh melalui proses hukum yang telah diperkuat dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bersumber dari UU yang dihasilkan melalui proses legislasi yang panjang, bisa dimentahkan oleh lima orang Komisioner KPU Mabar melalui voting.

"Padahal SKCK yang dilampirkan oleh Edistasius Endi, melengkapi persyaratan UU dan PKPU sebagai syarat calon, bukanlah SKCK yang standar dan kriterianya sesuai dengan ketentuan UU dan PKPU, yaitu tidak pernah melakukan perbuatan tercela melainkan SKCK yang diserahkan itu menerangkan bahwa Bakal Calon Edistasius Endi, memiliki catatan kriminal sebagai pernah melakukan perbuatan tercela," tegasnya.

KEYWORD :

Pilkada 2020 Calon Bupati Mabar KPU Mabar Cacat Hukum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :