Koordinator MAKI, Boyamin Saiman
Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) serahkan bukti baru kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait istilah "King Maker" yang digunakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopanking (ADK) dan Djoko Tjandra (JST) dalam percakapan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa istilah "King Maker" disebut dalam percakapan ketiga tersangka tersebut.
"Nah salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru yaitu ada penyebutan istilah King Maker dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK dan JST juga," kata Boyamin, di Gedung KPK, Rabu (16/9).
Boyamin mengatakan, ia tak bisa membawa barang bukti baru berupa istilah "King Maker" tersebut kepada Polisi maupun Jaksa. Hal tersebut dikarenakan kasus Jaksa Pinangki di Kejaksaan Agung sudah melakukan perlimpahan berkas dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas dasar itu, Boyamin meminta KPK untuk segera ambil alih kasus Djoko Tjandra dan melakukan penyelidikan baru untuk meneliti siapa sebenarnya "King Maker".
"Nah sekarang saya serahkan ini ke KPK untuk didalami kalau toh supervisi udah terlalu ketinggalan, ya saya minta untuk ambil alih. Tapi melihat nama King Maker itu kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yg ditangani oleh KPK untuk meneliti king maker itu siapa," kata Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, KPK siap pelajari barang bukti yang diberikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman terkait Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
Dimana, Wakil ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, penyidik KPK akan mempelajari bukti dari istilah "Bapakmu-Bapakku" atas kasus tersebut.
"Jadi kita akan lihat dan telaah data-data yg diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," kata Nawawi kepada Wartawan, Rabu (16/9).
KEYWORD :Kasus Djoko Tjandra MAKI KPK Istilah King Maker