Kamis, 25/04/2024 02:05 WIB

Kasus TPPU Bupati Mojokerto, KPK Sita Lahan Senilai Rp3 Miliar

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Pengelola Barang Bukti (PBB) KPK menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi atas nama Mojokerto Mustofa Kamal Pasha.

KPK sita Lahan senilai terkait kasus TPPU Bupati Mojokerto

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Pengelola Barang Bukti (PBB) KPK menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi atas nama Mojokerto Mustofa Kamal Pasha.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, estimasi nilai aset Rp3 Miliar terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tersangka Mustofa Kamal Pasha selaku Bupatu nonaktif Mojokerto.

"KPK sita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar dalam perkara dugaan TPPU MKP (Mustofa Kamal Pasha) Bupati Mojokerto Jatim di Kelurahan Soak Baru Kec. Sekayu kab. Muba, Prov. Sumsel," kata Ali kepada Wartawan, Selasa (15/9).

Ali mengatakan, aset berupa tanah dan bangunan berada di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatra Selatan. Dimana, dalam proses penyitaan aset tersebut, turut dihadiri Lurah Soak Baru dan Ketua RW setempat.

Serta didampingi oleh petugas Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muba dan petugas Rupbasan Palembang terkait dugaan perkara TPPU Tersangka Mustofa.

"Tanah dan bangunan tersebut merupakan Aset PT. Musi Karya Perkasa dgn SHM no. 00281 an. Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dgn Tsk MKP," kata Ali.

Ali mengatakan, tanah tersebut diduga dibeli oleh Mustofa pada Tahun 2015. Tanah tersebut dilakukan pembangunan mess, kantor, pagar beserta fasilitas di dalamnya.

Hal tersebut guna mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT. Musi Karya Perkasa yg mengerjakan proyek jalan pada dinas PUPR Kab Musibanyuasin thn 2015.

Tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan dan penyitaan dokumen dari Kepala DPMPTSP Erdian Syahri bertempat di kantor Polres Musi Banyuasin.

"Adapun materi pemeriksaan yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT. Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Kab. Muba karena diduga perusahaan sengaja ini dioperasionalkan oleh Tsk MKP dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya," ucap Ali.

Mustofa Kamal Pasa telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 34 miliar. Sebelumnya Kamal telah menjadi tersangka suap dan gratifikasi.

Tim penyidik KPK menemukan bahwa Mustofa telah menyimpan sejumlah uang secara tunai dan sebagian uang disetorkan ke rekening bank pribadinya.

Modus yang dilakukan Mustofa, kata Febri, menyimpan uang hasil kejahatan itu melalui beberapa perusahaan keluarga. Bahkan, pencucian uang itu disembunyikan dengan berpura-pura berutang.

Adapun hasil gratifikasi Mustafa di antaranya dibelikan yakni 30 unit mobil, 2 unit kendaraan, 5 unit jetski, uang tunai sekitar Rp4,2 miliar dan dokumen MUSIKA Group.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Kasus TPPU Bupati Mojokerto KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :