Gedung KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tambahan anggaran sebesar Rp825 miliar kepada Komisi III DPR. Sebab, pagu indikatif anggaran yang diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak sesuai dengan usulan.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan, anggaran yang diusulkan KPK ke Kemenkeu yakni Rp 1,8 triliun. Namun, pagu indikatif yang ditetapkan Kemenkeu sebesar Rp 1,05 triliun.
"Kita sangat berharap karena terjadi ada ketimpangan kekurangan anggaran kurang lebih sebesar Rp 825.092.000.000," kata Firli, saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9).
Kata Firli, pagu indikatif tahun 2021 ini bertambah Rp 100 miliar dari tahun 2020. Dimana, KPK mengusulkan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 1.881.000.000 kepada pemerintah dan Komisi III DPR.
"Kami menyadari bahwa keterbatasan anggaran pemerintah maka pagu indikatif dan pagu anggaran KPK tahun 2021 sebesar Rp 1.055.075.256.000. Artinya pagu indikatif ini memang bertambah Rp 100 miliar dari pagu indikatif 2020," terang Firli.
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Firli mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan terhadap usulan anggaran tersebut. Dimana, KPK akan memaksimalkan sejumlah program kerja yang menjadi prioritas.
"Kami akan optimalkan tambahan 100 miliar untuk beberapa program, antara lain satu pemenuhan kebutuhan infrastruktur teknologi informasi KPK, kedua pemenuhan kekurangan belanja operasional perkantoran dan pemeliharaan, teknik informasi dan komunikasi KPK. Ditambah juga kami akan kedepankan pendidikan antikorupsi kampanye dan sosialisasi pencegahan korupsi," kata Firli.
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Anggaran KPK KPK Penambahan Anggaran APBN 2021