Sabtu, 27/04/2024 09:03 WIB

Ini Keuntungan Pola Kemitraan Usaha Ayam Potong

Peternak plasma pada penerapan pola tersebut menyediakan kandang, sarana peralatan dan tenaga kerja untuk memelihara ayam potong sejak DOC hingga panen. 

Ayam boiler. (Foto Ditjen Hortikultura)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya melakukan stabilisasi usaha ayam potong, salah satunya dengan pola kemitraan. Dengan pola ini, peternak akan mendapatkan kepastian pasokan, sarana produksi dan pemasaran.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo menilai pola kemitraan usaha ayam potong (broiler) memberikan perlindungan kepada peternak. Melalui kemitraan usaha, peternak mendapatkan jaminan kepastian usaha dan risiko terhadap fluktuasi harga.

"Bahkan dalam kondisi menurunnya harga ayam hidup (livebird/LB) saat ini, pola kemitraan menjadi sandaran peternak mendapatkan penghasilan yang layak," ujar Syahrul di sela kunjungannya ke Balai Veteriner Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (13/9).

Dalam kemitraan usaha ayam potong, peternak sebagai pihak plasma mendapatkan jaminan pasokan Day Old Chicken (DOC), pakan ternak, obat vaksin desinfektan (OVD) dan jaminan pemasaran sesuai harga kontrak mengacu perjanjian tertulis dengan perusahaan sebagai pihak inti.

Peternak plasma pada penerapan pola tersebut menyediakan kandang, sarana peralatan dan tenaga kerja untuk memelihara ayam potong sejak DOC hingga panen. Kemudian perusahaan berkewajiban menyerap seluruh hasil panen peternak dalam bentuk ayam hidup(livebird/LB) dengan harga kontrak.

"Bahkan peternak masih mendapatkan tambahan penghasilan berupa insentif atas kinerja pemeliharaan dan bonus pasar jika harga pasar melebihi harga kontrak LB berdasarkan selisih harga dengan besaran sekitar 20% diperhitungkan dengan total ayam terpanen," papar Syahrul.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah menjelaskan, kerja sama antar usaha peternakan harus atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, menguntungkan dan dengan prinsip utama berkeadilan. Hal ini berdasarkan, Permentan No. 13 Tahun 2017,

"Kami mengapresiasi perusahaan perunggasan terintegrasi yang telah menggandeng banyak peternak dalam pola kemitraan," ucap Nasrullah.

Nasrullah menerangkan, perusahaan terintegrasi secara langsung melakukan pembinaan teknis kepada peternak mitra. Peternak mendapatkan bimbingan untuk melakukan budidaya ayam potong sesuai target perfoma.

Di sisi lain, peternak mendapatkan jaminan pemasaran dan harga panen ayam hidup berdasarkan perjanjian tertulis antara pihak perusahaan sebagai inti dan peternak sebagai plasma. Jadi, selalu seimbang.

Keseimbangan ini sekaligus membuktikan, kemitraan usaha direkomendasikan layak dan relevan terhadap perlindungan peternak UMKM, terlebih di masa pandemi COVID-19. Sebaliknya, perusahaan sebagai pihak inti juga bergantung kepada peternak plasma untuk memelihara ayam.

"Sesuai amanat pada Permentan nomor 13/2017, para pihak yang bermitra harus memiliki perjanjian tertulis yang diketahui oleh Pemerintah, sehingga hal - hal yang tertuang dalam perjanjian kemitraan dapat dievaluasi oleh para pihak dan juga Pemerintah," kata Nasrullah.

Perwakilan dari PT. Bintang Sejahtera Bersama (CPI Group), Syahril Akil juga mengatakan, bermitra kedua belah pihak saling ketergantungan dan berkeadilan.

Syahril menambahkan bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait berkomitmen di situasi pandemi saat ini kegiatan usaha tani ternak tetap berjalan seperti biasa guna mencukupi kebutuhan protein hewani utamanya di wilayah Sulawesi Selatan.

"Harga pasar yang tidak menentu selama masa pandemi COVID-19 tidak menjadi hambatan dalam menentukan harga produksi. Hal ini dilakukan berkaitan dengan tanggung jawab untuk ikut menjaga stabilitas kondisi perunggasan," pungkasnya.

KEYWORD :

Pola Kemitraan Usaha Ayam Potong Ditjen PKH Nasrullah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :