Jum'at, 19/04/2024 15:34 WIB

Subsidi Kuota Kemdikbud Sudah Siap Disalurkan

Namun saat ini Kemdikbud sedang menunggu pembaruan (update) data dari satuan pendidikan, yang dibatasi sampai 11 September 2020 mendatang.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nizam mengatakan anggaran Rp7,2 triliun untuk program subisidi kuota bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen sudah siap disalurkan.

Namun saat ini Kemdikbud sedang menunggu pembaruan (update) data dari satuan pendidikan, yang dibatasi sampai 11 September 2020 mendatang.

"Program tersebut pada dasarnya telah siap diimplementasikan, kami tinggal menunggu update data. Kami sudah meminta data terbaru ke Perguruan Tinggi sejak 21 Agustus 2020 lalu terkait nomor telepon seluler yang digunakan untuk pembelajaran. Update data ini kami batasi hingga 11 September 2020," ujar Nizam pada Senin (7/9) di Jakarrta.

Nizam menjelaskan, Kemdikbud menggunakan data induk data siswa, guru, dosen, dan mahasiswa agar program bantuan ini dapat sampai tepat sasaran.

Dan apabila nomor ponsel yang digunakan sudah tidak aktif, maka tidak akan masuk dalam sistem pembayaran ke pihak operator.

"Kita ingin datanya memang betul-betul yang digunakan saat ini. Sehingga kita akan berusaha maksimal dengan melakukan validasi dan verifikasi sambil terus mengupdate dan memperbaiki data. Tentu tidak bisa sekali sempurna, namun kita semua bekerja keras memastikan itu terjadi," terang dia.

Setelah mendapatkan pembaruan data, Nizam mengatakan pihaknya akan melakukan validasi dan verifikasi sebelum meluncurkan subsidi kuota untuk bulan pertama.

"Kedua, yang akan dibayarkan ke operator adalah yang betul-betul menerima bantuan agar tidak ada manipulasi angka dan seluruhnya disalurkan ke yang berhak," tegas Nizam.

Nizam memastikan penyaluran bantuan ini akan dilakukan secara transparan dan penuh pengawasan, agar tidak terjadi hal-hal yang menguntungkan satu pihak saja.

"Dalam pelaksanaannya sangat erat berbagai unsur pengawas, baik dari Direktorat Jenderal, BPK, KPK, maupun auditor-auditor lain akan memastikan bahwa apa yang kita lakukan ini benar-benar transparan dan tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan," ujar dia.

"Jika ada mahasiswa yang belum mendapatkan bantuan padahal sebelumnya sudah terdata, boleh disampaikan ke perguruan tinggi kemudian selanjutnya akan dilaporkan ke Kemendikbud," tandas Nizam.

KEYWORD :

Subsidi Kuota Kemdikbud Nizam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :