Jaka Hidayat (kiri) ditangkap bersama kurir sabunya. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Drummer band BIP, Jaka Hidayat (JH) ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (2/9/2020). Polisi menyebut JH sudah menggunakan narkotika sejak lama.
"Dari keterangan awal, tersangka JH ini sempat menggunakan narkotika sejak 2002," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (4/9/2020).Kombes Sudjarwoko menambahkan, tersangka kembali menggunakan narkotika selama dua bulan yang lalu."Dari pengakuannya sudah dua bulan yang lalu kembali pakai barang (narkotika) tersebut," ujar Sudjarwoko.Kabar Artis Jaka Hidayat Kasus Narkoba