Kamis, 25/04/2024 12:13 WIB

ADPPI ke Ditjen EBTKE: Pengusahaan PLTP Panas Bumi Tak Perlu Lagi Diatur Perpres

Susah ada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Ilustrasi energi panas bumi (foto: satuenergi)

Jakarta, Jurnas.com - Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) menyurati Ditjen Energi Baru Terbarukan (EBTKE) Kementerian ESDM terkait rencana adanya pengaturan tentang pengusahaan Panas Bumi untuk PLTP yang dibeli oleh PT Perusahaan Listrik Negara (persero) dalam Perarutan Presiden (Perpres).

Kementerian ESDM sendiri memang sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden RI tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) khusus berkaitan dengan Pengusahaan Panas Bumi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif ADPPI Hasanuddin mengingatkan bahwa tata kelola pengusahaan panasbumi telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

"Oleh karena itu, tidak ada kekosongan hukum yang mengharuskan tata kelolanya diatur melalui peraturan presiden, yang berbeda dengan Energi Terbarukan lainnya yang tata kelolanya belum diatur," ujar Hasan dalam surat yang ditujukan kepada Ditjen EBTKE Kementerian ESDM yang diterima jurnas.com, Senin (10/8/2020).

Surat ADPPI bernomor 002.ext/agustus 2020 itu ditembuskan kepada Komisi VII DPR RI, Dirjen Ketenagalistrikan KESDM, Deputi Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, serta Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.

Hasan menjelaskan, panas bumi telah memiliki peraturan tersendiri sekaligus menjadi bagian dari energi terbarukan. Maka untuk saling keterkaitan dan sinkronisasi, cukuplah dibuat aturan melalui pasal khusus di dalam peraturan presiden tersebut bahwa: Panas bumi diatur melalui peraturan tersendiri sesuai dengan undang-undang panas bumi.

"Hal ini untuk menghindari tumpeng tindih pengaturan dan pertentangan tata kelolanya, yang berdampak pada timbulnya ketidakpastian pengusahaan panas bumi dan persoalan hukum," jelas Hasan.

Pertentangan tata kelola dan persoalan hukum dimaksud, kata Hasan, adalah dalam Rancangan Peraturan Presiden R1 tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan Oleh PT PLN (Persero), khusus berkaitan dengan Pengusahaan Panas Bumi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP).

"Dalam rancangan itu diatur dua hal, pertama mengenai harga pembelian tenaga listrik, dan kedua mengenai penggantian biaya eksplorasi dan infrastruktur panas bumi," jelasnya.

Hasanuddin yang juga Aktivis 1998 memaparkan, berkenaan dengan harga pembelian tenaga listrik telah diatur melalui Pasal 106, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Bunyinya sebagai berikut; Pasal 106
(1) Harga energi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung ditetapkan o/eh Menteri dengan mempenimbangkan harga keekonomian Panas Bumi dan manfaat bagi kepentingan nasional.

(2) Harga energi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa harga uap dan harga Iistrik.

(3) Menteri dalam menetapkan harga energi Panas Bumi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Harga keekonomian Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempedimbangkan: a. biaya produksi uap dan/atau Iistrik; dan b. daya tarik investasi.

(5) Harga energi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada eye! (1) sampai dengan ayat (4) menjadi acuan dalam pelaksanaan penawaran Wilayah Kerja dan pengembangan kapasitas pembangkilan tenaga Iistrik.

Berdasarkan ketentuan ini, kata Hasan, maka pada prinsipnya penentuan tarif Harga Panasbumi ditentukan melalui mekanisme Lelang Wilayah Kerja dan Penugasan Pengusahaan panas bumi dengan mempertimbangkan harga keekonomian. Penentuan skema ini lebih lanjut diatur melalui peraturan menteri.

Kemudian berkenaan dengan penggantian biaya eksplorasi dan infrastruktur panas bumi, Hasan menjelaskan bahwa hal itu tidak diatur didalam Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

"Dengan demikian, Rancangan Peraturan Presiden dimaksud mengenai penggantian biaya eksplorasi dan infrastruktur tidak memiliki dasar hukum, berimplikasi luas dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait pengeluaran anggaran negara dan/atau menjadi beban anggaran negara," tuntas Hasanuddin, BADAN EKSEKUTIF NASIONAL Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia Geothermal Regional Associations of Indonesia.

KEYWORD :

Panas Bumi Hasanuddin ADPPI Perpres




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :