Senin, 06/05/2024 23:45 WIB

Wartawan Rentan Jadi Korban Pelanggaran HAM

Kantor Hak Asasi Manusia PBB telah mendokumentasikan 357 pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran terhadap jurnalis.

Ilustrasi jurnalis

Jakarta, Jurnas.com - Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (PBB) Michelle Bachelet mengatakan, wartawan di Yaman menghadapi perlakuan kejam termasuk pembunuhan, penghilangan dan hukuman mati.

"Dengan sangat sedih kami telah melihat situasi di Yaman merosot dari buruk menjadi lebih buruk, hingga saat ini dianggap sebagai krisis kemanusiaan terbesar di dunia," kata Bachelet dalam siaran persnya dilansir Middleeast, Minggu (09/08).

"Mereka yang bertanggung jawab untuk melaporkan kekejaman yang dilakukan selama konflik bersenjata dan rasa sakit serta penderitaan yang menyertai yang dialami oleh warga sipil juga menjadi sasarannya," tambanya.

“Jurnalis diserang dari semua penjuru . Mereka dibunuh, dipukuli dan dihilangkan; mereka diganggu dan diancam; dan mereka dipenjara dan dijatuhi hukuman mati hanya karena mencoba menjelaskan kebrutalan krisis ini.”

Kantor Hak Asasi Manusia PBB mengungkapkan bahwa pada 11 April Pengadilan Kriminal Khusus di Sana`a menghukum mati empat jurnalis dan enam lainnya penjara.

"Ini menegaskan bahwa jurnalis didakwa hanya karena menerbitkan dan menulis berita, pernyataan, rumor dan propaganda palsu dan jahat dengan maksud untuk melemahkan pertahanan tanah air, melemahkan moral rakyat Yaman, sabotase keamanan publik, menyebarkan teror di antara orang-orang dan merugikan kepentingan negara," katanya.

Kantor Hak Asasi Manusia PBB menyatakan bahwa kekhawatiran berkembang bahwa otoritas de facto mungkin melaksanakan hukuman mati terhadap keempat jurnalis tersebut, meskipun sedang menunggu banding dari hukuman tersebut di hadapan Divisi Banding dari Pengadilan Kriminal Khusus.

Sejak dimulainya konflik pada Maret 2015, Kantor Hak Asasi Manusia PBB telah mendokumentasikan 357 pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran terhadap jurnalis.

Menurut kantor tersebut, telah terjadi 28 pembunuhan, dua penghilangan paksa, satu penculikan, 45 penyerangan fisik, 184 penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, 16 pembunuhan atau ancaman kekerasan fisik terhadap jurnalis dan 24 penyitaan organisasi media.

Tercatat, ada 26 penutupan saluran TV dan perusahaan surat kabar, 27 serangan terhadap organisasi media dan rumah jurnalis, dan empat hukuman mati yang dijatuhkan pada jurnalis yang melanggar hukum hak asasi manusia internasional.

“Keamanan jurnalis penting bagi hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya kita semua, dan dalam konteks konflik bersenjata mereka memainkan peran penting dalam mengungkap kebenaran dan menahan pihak-pihak yang berkonflik untuk akun publik."

“Jurnalis juga dilindungi oleh hukum humaniter internasional sebagai warga sipil. Serangan terhadap mereka mungkin termasuk kejahatan perang, dan mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan semacam itu harus diadili. "

KEYWORD :

Jurnalis Yaman Lembaga PBB Pelanggaran HAM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :