Kamis, 25/04/2024 15:34 WIB

Kementan Ajak Pelaku Usaha Peternakan Komitmen Gencarkan Kemitraan

Inti dari kemitraan adalah adanya perjanjian kemitraan secara tertulis antara pihak yang bermitra, dimana dalam perjanjian tertulis tersebut wajib diketahui Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH),Nasrullah pada saat membuka pertemuan forum diskusi kemitraan usaha peternakan yang sehat dan berkelanjutan pada Jumat (7/8).

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah mengajak pelaku usaha yang bergerak di sektor peternakan dan kesehatan hewan menggencarkan pelaksananaan kemitraan dengan menjunjung prinsip kemitraan.

Pelaksanaan kemitraan usaha peternakan ini didasari pada prinsip yang saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Tujuannya, untuk meningkatkan skala dan efisiensi usaha peternakan, kemampuan ekonomi peternak atau pelaku usaha, akses pasar, daya saing, dan membangun sinergi saling menguntungkan serta berkeadilan.

"Kemitraan usaha juga dapat dipandang sebagai sebuah `jembatan` penghubung yang cukup strategis antara kebijakan makro ekonomi dan mikro ekonomi, dan dapat menjadi alternatif solusi adanya kesenjangan antara pelaku sektor riil UMKM dengan Usaha Besar semakin lebar," ujar  Nasrullah pada saat membuka pertemuan forum diskusi kemitraan usaha peternakan yang sehat dan berkelanjutan pada Jumat (7/8).

Nasrullah mengatakan, kemitraan usaha peternakan juga dapat menjadi salah satu pilihan strategis untuk membangun kekuatan bersama bagi pelaku ekonomi kecil, menengah, dan besar.

Menurutnya, Kementan terus mendorong kemitraan strategis untuk memperkuat posisi tawar peternak kecil untuk bangkit bersama dengan pelaku usaha besar dalam menghadapi persaingan global.

"Kami merasa bersyukur telah lama Ditjen PKH bekerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam rangka optimalisasi pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan usaha peternakan," ungkap Nasrullah.

Ia menambahkan, kerja sama ini merupakan amanat dari UU nomor 20 tahun 2018 tentang UMKM, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 13 tentang Kemitraan Usaha Peternakan.

"Berdasarkan amanat tersebut pelaksanaan pengawasan kemitraan bersinergi dengan kementerian lembaga terkait oleh KPPU," sambungnya.

Kementan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemitraan yang beranggotakan dari unsur Ditjen PKH dan KPPU. Dengan adanya Satgas Kemitraan ini diharapkan terkumpulnya data pelaku kemitraan serta terlaksananya kemitraan yang sesuai dengan prinsip-prinsip kemitraan.

"Sebagai langkah awal, Saya minta kepada Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan agar segera dapat mengajak pelaku usaha untuk berkomitmen dalam pengembangan persusuan sehingga target 60% pada tahun 2025 dapat dicapai," harapnya. ]

Ia berharap kemitraan dibidang perunggasan yang sering menjadi sorotan harus dipastikan bagaimana pola kemitraan berjalan dan berharap pelaksanaan kemitraan tersebut jangan sampai tidak ada yang tercatat agar mudah dalam pembinaan dan pengawasan.

Pola kemitraan usaha ini banyak digunakan untuk budi daya perunggasan khususnya ayam ras pedaging dan petelur. Pasalnya bisnis ini merupakan bisnis yang besar, mampu menyediakan bahan pangan asal ternak sebagai sumber protein. Dengan pola kemitraan, bisnis ayam ras pedaging dan petelur bisa mudah didapat dengan harga yang terjangkau.

Sementara itu, perwakilan dari Biro Hukum Kementerian Pertanian, Rizki Nur Ramadhon menyampaikan, inti dari kemitraan adalah adanya perjanjian kemitraan secara tertulis antara pihak yang bermitra, dimana dalam perjanjian tertulis tersebut wajib diketahui Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

"Penting adanya pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kemitraan usaha peternakan agar kemitraan para pihak yg bermitra mempunyai kedudukan hukum yang setara," tegas Rizki.

Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar juga menjelaskan dalam hubungan kemitraan antar pelaku usaha, terdapat hal yang harus dipatuhi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Setelah kita lakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan serta upaya pencegahan, jika pelaku usaha yang bermitra masih terdapat pelanggaran peraturan, maka nantinya sanksi pencabutan usaha dan denda dapat diterapkan pada pelaku usaha yang melanggar aturan kemitraan," jelas Lukman.

Dalam kemitraan budidaya ayam ras pedaging khususnya, banyak permasalahan antara integrator dan peternak mandiri dan kemitraan antara integrator dengan peternak kecil. Untuk itu, perlu dipastikan bahwa kemitraan benar-benar saling transparan, menguntungkan dan berkeadilan.

KEYWORD :

Ditjen PKH Nastullah Kemitraan Peternakan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :