Sabtu, 20/04/2024 02:35 WIB

IFRC Ingatkan Bahaya Penggunaan Nuklir di Dunia

Bahaya penggunaan senjata nuklir mencapai tingkat yang tak bisa dibendung sejak masa Perang Dingin hingga saat ini.

Rudal balistik antarbenua nuklir Titan II yang dinonaktifkan (ICBM) terlihat di sebuah silo di Museum Rudal Titan, di Green Valley, Arizona, AS, pada 12 Mei 2015. (File foto AFP)

Jakarta, Jurnas.com - Komite Palang Merah Internasional dan Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (IFRC) mengatakan, bahaya penggunaan senjata nuklir mencapai tingkat yang tak bisa dibendung sejak masa Perang Dingin hingga saat ini.

"Peringatan 75 tahun pemboman Hiroshima dan Nagasaki terjadi bahkan ketika risiko penggunaan senjata nuklir telah meningkat ke tingkat yang tidak terlihat sejak akhir Perang Dingin," kata pernyataan itu dilansir Tass, Sabtu (01/08).

Organisasi kemanusiaan menekankan peningkatan itu terjadi akibat meningkatnya konflik militer yang melibatkan negara-negara pemilik nuklir dan sekutu mereka dan ancaman eksplisit untuk menggunakan senjata nuklir.

Pada saat yang sama, perjanjian untuk menghilangkan persenjataan yang ada sedang ditinggalkan karena senjata nuklir baru sedang dikembangkan, menempatkan dunia pada jalur berbahaya dari perlombaan senjata nuklir baru.

Presiden ICRC Peter Maurer menunjukkan, betap dasyhatnya ledakan nuklir mungkin terasa seperti sejarah yang jauh. Tetapi hari ini risiko senjata nuklir digunakan kembali semakin tinggi.

"Perjanjian untuk mengurangi persenjataan nuklir dan risiko proliferasi sedang ditinggalkan, jenis-jenis baru nuklir senjata sedang diproduksi, dan ancaman serius sedang dibuat. Itu adalah perlombaan senjata, dan itu menakutkan," katanya.

Sementara itu, Presiden IFRC Francesco Rocca mencatat, komunitas internasional tidak akan dapat membantu semua yang membutuhkan setelah ledakan nuklir.

"Penyakit radiasi yang meluas, penurunan produksi pangan, dan skala kerusakan dan kontaminasi yang luar biasa akan membuat kemanusiaan yang berarti tanggapan tidak cukup. Tidak ada negara yang siap untuk menghadapi konfrontasi nuklir," ujarnya.

Mengingat hal ini, Maurer dan Rocca meminta semua negara di seluruh dunia untuk bergabung dengan Perjanjian tentang Larangan Senjata Nuklir (TPNW), mengingatkan semua orang bahwa itu akan menjadi wajib bagi semua pihak yang meratifikasi setelah jumlah mereka mencapai 50. Saat ini, telah diratifikasi oleh 40 negara.

Perjanjian itu diadopsi pada tahun 2017 dan melarang negara-negara untuk mengembangkan, menguji, memproduksi, menimbun, menyebarkan di wilayah mereka, menyerahkan atau menggunakan senjata nuklir atau mengancam akan menggunakannya.

KEYWORD :

Senjata Nuklir Lembaga IFRC




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :