Sabtu, 20/04/2024 19:40 WIB

PKS: Dinasti Politik Residu Demokrasi

Merebaknya dinasti politik dalam pilkada serentak merupakan residu yang sangat buruk bagi demokrasi.

Anggota Komisi II DPR RI F-PKS, Mardani Ali Sera.

JAKARTA, Jurnas.com  – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beranggapan merebaknya dinasti politik dalam pilkada serentak merupakan residu yang sangat buruk bagi demokrasi.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mardani Ali Sera dalam diskusi Dialektika Demokrasi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Media Center Parlemen, Selasa (28/7/2020).

Mardani mengatakan, dinasti politik sebetulnya dipraktikan juga di negara-negara lain, termasuk di Amerika Serikat sekalipun. Bedanya, di Amerika dinasti politiknya mengikuti pola mentorship dan carierpad yang jelas dan terekam dengan baik sejak dari bawah.

“Tidak tiba-tiba muncul dan kemudian bertarung di Pilkada, tanpa terlebih dahulu memiliki rekam jejak kepemimpinan di masyarakat yang jelas,” kata Mardani.

Mardani mengakui, contoh baik dari dinasti politik adalah apa yang dilakukan oleh Puan Maharani. Sebelum dia menempati posisi sebagai Ketua DPR RI, Puan terlebih dahulu memegang berbagai jabatan baik di partai maupun pemerintahan.

“Puan Maharani sebelum menjadi Ketua DPR, sempat menjadi Ketua Bapilu Jawa tengah. Kemudian maju menjadi anggota DPR, dan menjadi menteri.

“Jadi (Puan) carierpad-nya ada,” tegas Mardani.

Menurut Mardani, DPR sebetulnya telah berusaha mengantisipasi dinasti politik dalam UU No 1 Tahun 2015 dengan memasukan pasal bahwa yang memiliki hubungan keluarga dilarang ikut pilkada.

“Sayangnya pasal terkait itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai tidak sesuai dengan konstitusi,” katanya.

Untuk menghilangkan dinasti politik menurut Mardani bisa dilakukan dengan dua cara, yakni demand Side dan Supply Side. Tetapi di tengah situasi dan kondisi masyarakat Indonesia seperti sekarang, demand side dianggap tidak dapat terlalu diharapkan akan terjadi perubahan.

“Jadi harus melalui supply side. Artinya harus ada undang-undangnya yang memang mengatur soal dinasti politik,” tuturnya.

“Memang tidak boleh membatasi hak warga negara, tetapi bisa prosesnya bisa dibuat agar rekam jejak kepemimpinan dinasti politik dapat terkontrol dan terawasi oleh siapapun.   Misalnya, dinasti politik itu pada saat maju sebagai calon kepala daerah atau nasional, minimal telah menjadi anggota dan aktif di partai politik selama 2 tahun,” tutup Mardani.

KEYWORD :

PKS dinasti politik residu demokrasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :