Sabtu, 27/04/2024 07:42 WIB

Masih Banyak Sekolah Bandel di Awal Tahun Ajaran Baru

Satriwan Salim menyebut masih banyak sekolah yang berada di daerah bukan zona hijau, tetap memaksakan membuka sekolah meski telah dilarang.

Siswa Natuna mendapatkan tablet gratis dari Mendikbud Muhadjir Effendy (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menemukan banyak pelanggaran terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, terkait pembukaan sekolah di zona hijau.

Dalam keterangannya, Wakil Sekjen FSGI, Satriwan Salim menyebut masih banyak sekolah yang berada di daerah bukan zona hijau, tetap memaksakan membuka sekolah meski telah dilarang.

"Ada juga daerah yang statusnya zona hijau tetapi dinas pendidikannya meninginstruksikan untuk siswa SD dan SM tetap masuk, tak hanya untuk kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), melainkan juga untuk seluruh siswa TK, kelas I-VI SD dan kelas VII-IX SMP," kata Satriwan pada Selasa (14/7).

Pelanggaran pertama terjadi Kabupaten Simeleu, Aceh. Dinas Pendidikan Simeleu, kata Satriwan, menginstruksikan seluruh siswa masuk pada awal tahun ajaran baru pada Senin (13/7) kemarin.

Tidak hanya bagi siswa baru peserta MPLS, instruksi ini juga berlaku bagi seluruh siswa TK, SD, SMP, dan SMA. Padahal Gubernur Aceh telah menginstruksikan agar sekolah, khususnya TK dan SD tidak dibuka.

"Walaupun berada di zona hijau, menurut SKB Empat Menteri, siswa SD masuk secara bertahap pada September, sedangkan untuk siswa TK/PAUD pada November. Namun, yang terjadi di Simeleu seluruh siswa sudah masuk pada 13 Juli 2020," ungkap Satriwan.

Selanjutnya di Kabupaten Pandeglang, Banten. Pandeglang yang berada di zona kuning Covid-19 sebagian besar sekolah SD dan SMP di kabupaten tersebut sudah memulai pembelajaran. Hal ini disinyalir karena longgarnya instruksi dari dinas pendidikan setempat.

"Semestinya dinas pendidikan merujuk dan mematuhi SKB 4 Menteri yang jelas-jelas melarang sekolah di zona selain hijau untuk membuka sekolah. Pilihan Belajar Dari Rumah (BDR) atau PJJ adalah opsi terbaik di tengah kondisi seperti ini," ujar dia.

Pelanggaran juga terjadi di Kota Padang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bima. Sebagian besar memaksakan pembukaan sekolah, dan menerobos regulasi yang tercantum dalam SKB Empat Menteri.

Karenanya, FSGI memandang perlu adanya tim dari pusat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengawasi dan menegur dinas-dinas pendidikan daerah termasuk sekolah yang belum mematuhi SKB 4 Menteri.

"Jangan tunggu sekolah menjadi cluster penyebaran Covid-19. Mumpung masih 2 hari berjalan di tahun ajaran baru, lebih baik Kemdikbud dan Kemenag segera bertindak untuk mengatasinya," tegas Satriwan.

Satriwan juga memandang perlu adanya nomor kontak hotline dari Kemdikbud dan Kemenag, supaya masyarakat mudah menghubungi bila ada sekolah atau dinas pendidikan yang bandel.

KEYWORD :

Tahun Ajaran Baru FSGI Satriwan Salim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :