Ilustrasi situs ilegal. (Foto via Harian Suara)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memasang mesin guna memblokir situs perjudian, serta konten negatif lainnya.
"Kami ajukan anggaran untuk tahun depan, mesin yang lebih kuat untuk menangani," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI tentang Langkah Strategis Penanganan COVID-19 dalam Aspek Informasi dan ICT, Senin (13/7/2020).
Kominfo saat ini baru memiliki mesin crawling, pengais, untuk mencari konten-konten negatif. Menurut Semuel, mesin ini efektif untuk mengatasi konten pornogorafi.
"Kami ingin (konten) judi juga seperti ini penanganannya," kata Semuel.
Semuel menegaskan selama ini pemerintah tidak pernah memblokir situs, namun memiliki wewenang meminta operator untuk memblokir situs yang melanggar aturan.
Saat ini, dalam urusan blokir konten, pemerintah melakukan penelusuran di dunia maya dengan mesin crawling tentang konten negatif. Jika ditemukan, pemerintah meminta operator seluler untuk memblokir konten dan situs tersebut.
Menangi Pilpres Turki, Fahri Hamzah Ingin Presiden Indonesia Terpilih di 2024 Mirip Erdogan
Kominfo Situs judi