Kamis, 25/04/2024 16:39 WIB

Konsep Merdeka Belajar Nadiem Belum Disetujui DPR

DPR RI rupanya belum memberikan persetujuan terhadap konsep Merdeka Belajar yang diusung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

Gedung DPR

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rupanya belum memberikan persetujuan terhadap konsep Merdeka Belajar yang diusung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

Padahal hingga hari ini, kebijakan yang pertama kali diluncurkan pada 11 Desember 2019 tersebut sudah memasuki episode kelima.

"Ini (Merdeka Belajar, Red) belum disetujui, baru tahap awal pembicaraan," kata anggota Komisi X DPR RI Adrianus Asia Sidot dalam konferensi video pada Jumat (10/7) di Jakarta.

Adrianus menerangkan, sejatinya Nadiem belum menyampaikan konsep Merdeka Belajar secara utuh. Baru pekan lalu, kata Adrianus, Nadiem membahas konsep itu di depan Komisi X DPR RI.

"Yang kita inginkan konsep ini kapan dilaksanakan, tahun ajaran ini atau nanti? Kan perlu kejelasan. Konsep ini seperti apa kalau dihubungakan dengan guru penggerak, kepala sekolah penggerak, dan bagaimana kemudian meningkatkan kompetensi guru?" sambung Adrianus.

Adrianus menambahkan, sebelum konsep Merdeka Belajar muncul, Komisi X DPR RI sempat meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyusun cetak biru (blue print) pendidikan nasional dalam watu enam bulan.

Seharusnya, lanjut dia, cetak biru tersebut sudah rampung dan dipresentasikan pada Maret lalu. Namun dengan alasan Covid-19, maka fokus diubah pada penanganan pendidikan di tengah pandemi yang memerlukan perhatian khusus.

Dalam kesempatan itu, Adrianus juga mengomentari nama Merdeka Belajar yang sudah terdaftar sebagai merek dagang perusahaan pendidikan swasta, PT Sekolah Cikal milik Najelaa Shihab.

Menurut dia, bila Merdeka Belajar memang sudah dipatenkan perusahaan swasta, maka selanjutnya perlu dikaji ulang mengingat pendidikan merupakan tugas utama pemerintah.

"Harus dikaji ulang lagi, terutama persertujuan Komisi X sangat dibutuhkan. Karena pendidikan ini tugas utama negara. Bagaimana kalau nanti misalnya urusan pendidikan, utamanya Merdeka Belajar atau Kampus Merdeka, diurus oleh sebuah perusahaan?" tandas Adrianus.

Sebagaimana diketahui, pasca terungkap nama Merdeka Belajar merupakan sebuah merek dagang, banyak pihak mempertanyakan apakah Kemdikbud membayar royalti dengan menggunakan APBN terhadap Cikal.

KEYWORD :

Merdeka Belajar Kemdikbud DPR RI Adrianus Asia Sidot




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :