Jum'at, 19/04/2024 04:18 WIB

Komisi III DPR dan Menkumham Segera Bahas RKUHP dan RUU PAS

Komisi III DPR menyepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR menyepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, penjelasan Anggota Komisi III DPR Benny K Harman terkait adanya konvensi dalam pembahasan RUU Minerba menjadi rujukan untuk melanjutkan pembahasan kedua RUU yang di carry over tersebut.

"Kalau ada yang yurisprudensi ada konvensi terkait UU lain, saya pikir untuk RUU pemasyarakatan dan KUHP pun tentunya sama. Memang ada pikiran adminstrasinya untuk kita bersurat kepada presiden tapi kita belum tahu presiden mau atau tidak mau. Tapi depan kita ini Menkumham yang mewakili pemerintah kebetulan jadi mitra kita," kata Herman, saat rapat kerja dengan Menkumham, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/6).

Untuk itu, Herman menyarankan, agar Komisi III DPR melanjutkan pembahasan RUU PAS dan RKUHP dengan Menkumham. Selanjutnya, Menkumham menyampaikan laporan kepada Presiden.

"Saya saran konkret, kita putuskan saja dalam rapat ini untuk UU itu (RUU PAS dan RKUHP) kita akan bahas, kita berkirim surat kepada Menkumham untuk undang rapat bahwa Menkumham melapor kepada presiden, itu ranahnya pemerintah," terangnya.

"Saya kira itu kita sepakati, bahwa nanti kalau pemerintah belum mau menunda silakan itu kewenangan pemerintah tapi kita ada kejelasan," demikian politikus senior PDI Perjuangan asal Nusa Tenggara Timur itu.

Menjawab penjelasan Herman Herry, Menkumham Yasonna Laoly menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU PAS dan RKUHP tersebut.

"Ini nanti diputuskan saja di kesimpulan," tegas Yasonna.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman meminta Komisi III DPR melanjutkan pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP yang telah di carry over dengan mengacu pada konvensi parleman.

Benny sendiri merujuk pada konvensi parlemen dalam pembasan RUU Minerba di Komisi VII DPR. Menurutnya, Komisi VII DPR melanjutkan pembahasan RUU Minerba tanpa meminta persetujuan dari Presiden Jokowi.

"Kalau soal tambang saja sudah bisa dilaksanakan, UU Minerba. Langsung dibahas dengan mengacu UU MD3. Mungkin dengan ikuti konvensi politik tadi, konvensi di parlemen, maka tidak salah kalau kita langsung melaksanakan itu," kata Benny.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR RUU Pemasyarakatan RUU KUHP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :