Jum'at, 19/04/2024 04:42 WIB

Pandemi COVID-19, PIP Berikan Penundaan Angsuran ke Program UMi

Pusat Investasi Pemerintah memberikan penundaan angsuran pokok kepada program kredit Ultra Mikro.

Keringanan diberikan PIP sampai 6 bulan kedepan. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Ditengah pandemi COVID-19, kabar menggembirakan datang dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan yang memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) yang benar-benar terdampak wabah ini selama selama enam bulan mendatang.

Disampaikan Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah, bahwa pandemi COVID-19 berimbas secara langsung terhadap kelangsungan usaha mikro yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

"Melalui Perdirut ini PIP memberikan relaksasi (penundaan) pembayaran kewajiban pokok pinjaman terhadap debitur, linkage dan penyalur UMi (Ultra Mikro) maksimal enam bulan. Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro," kata Ririn dalam webinar di Jakarta, Rabu (10/6) kemarin.  

Untuk mekanisme pemberian relaksasi sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ririn menegaskan kebijakan relaksasi program UMi diputuskan PIP dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata pemerintahan yang benar, sehingga kebijakan yang ditempuh dapat dipertanggungjawabkan.

Mekanisme relaksasi UMi sendiri pada prinsipnya ada dua bentuk, yaitu penundaan kewajiban pokok dan pemberian masa tenggang pembayaran kewajiban pokok. Relaksasi diberikan pada periode bulan Maret – Desember 2020.

Penerima relaksasi UMi atau penundaan pembayaran pokok pinjaman selama enam bulan ini selain harus memiliki kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar, kooperatif, terdampak COVID-19 dan harus mengajukan permohonan secara berjenjang.

Pengajuan permohonan penundaan pokok tersebut dibagi dua. Bagi debitur yang memiliki akad hingga 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan penundaan pokok paling lambat 31 Juli 2020, sedangkan yang ber-akad setelah 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan terakhir tanggal 30 November 2020.

"Penerima UMi adalah betul-betul masyarakat kecil. Mereka inilah yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia sebenarnya. Pandemi COVID-19 harus diakui berimbas secara langsung terhadap mereka," kata dia.

Ririn mencontohkan lebih dari separuh (54 persen) penerima manfaat kredit UMi mengambil pinjaman senilai Rp2,5 juta dengan mayoritas (89 persen) tenor pinjaman yang diambil adalah antara tujuh bulan hingga setahun. Sementara pelaku usaha mikro yang memanfaatkan UMi sebagian besar adalah perempuan (93 persen) dengan usia di atas usia 40 tahun (58 persen). Melalui kredit UMi diharapkan terjadi kemandirian usaha di seluruh masyarakat.

KEYWORD :

Program UMi PIP Menteri Relaksasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :