Kamis, 25/04/2024 17:47 WIB

Komisi I DPR: Pelibatan TNI dalam New Normal Harus Dilihat Secara Jernih

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengatakan pelibatan TNI dalam penerapan kebijakan tatanan normal baru (new normal) tidak berarti bahwa supremasi sipil tergantikan oleh militer

Anggota Komisi I DPR, Meutya Viada Hafid

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengatakan pelibatan TNI dalam penerapan kebijakan tatanan normal baru (new normal) tidak berarti bahwa supremasi sipil tergantikan oleh militer. Puncak kepemimpinan penerapan kebijakan tatanan normal baru, tetap berada di tangan Pemerintah sipil.

Hal itu disampaikan Meutya dalam webinar bertajuk "Pesiapan Dalam Menghadapi Tatanan Kehidupan Baru", yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui aplikasi zoom, Jumat (5/6).

Selain Meutya yang membawakan materi tentang tantangan dan peluang pelibatan TNI dalam menyongsong new normal, webinar yang dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate itu juga dihadiri Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dan Dirjen IKP Kominfo Widodo Muktiyo.

Menurut politisi perempuan dari Fraksi Partai Golkar itu, posisi TNI dalam hal penerapan tatanan normal baru hanyalah membantu Pemerintah, khususnya pemerintah daerah dan Polri dalam menegakkan disiplin kepatuhan terhadap protokol kesehatan di masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Pelibatan TNI dalam new normal harus dilihat secara menyeluruh dalam upaya penanganan wabah Covid-19," kata Meutya.

Dia mengungkapkan, TNI pada dasarnya sudah dilibatkan bahkan jauh sebelum rencana penerapan tatanan normal baru. “TNI sudah dilibatkan sejak awal-awal merebaknya pandemi Covid-19 yakni dalam evakuasi pelajar Indonesia yang terjebak lockdown di Kota Wuhan, Tiongkok, serta dalam distribusi alkes ke berbagai daerah di Indonesia,” ujar Meutya.

Secara konsitusi, lanjut legislator dapil Sumatera Utara I itu, pelibatan TNI dalam new normal juga sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku, seperti termaktub dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 pasal 7 ayat 2 (b) terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

"Saya kira tidak perlu ada kekhawatiran soal pelibatan TNI. Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang melibatkan militernya dalam penanganan wabah Covid-19. Negara-negara barat yang demokratis seperti Inggris dan Italia juga melibatkan militernya dalam penanganan pandemi Covid-19," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir juga menyatakan hal yang sama. Dalam perspektif keamanan, peran Polri dalam pelaksanaan new normal tidak lebih dari upaya menjaga keamanan sekaligus mengawasi dan mendorong semua pihak untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan pelaksanaan new normal. Politisi Partai Golkar itu mengatakan dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan, Polri diyakini akan mengedepankan pendekatan persuasif.

“Suksesnya program new normal bukan karena banyaknya aparat yang berjaga, bukan pula karena banyaknya aturan yang ada. Akan tetapi karena kita semua sadar betapa berharganya kesehatan kita," kata Adies.

Legislator dapil Jawa Timur I itu juga menambahkan di era keterbukaan informasi, masyarakat dapat melihat secara terbuka pelaksanaan disiplin oleh TNI-Polri, sehingga dapat turut mengontrol agar tetap dalam koridor persuasif dan profesional.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I DPR TNI New Normal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :