Kamis, 25/04/2024 08:47 WIB

Kementan Ajak Masyarakat Ikut Jaga Keamanan Pangan Asal Hewan

Pangan segar asal hewan memiliki karakteristik mudah rusak (perishable food) dan berpotensi membahayakan (potentially hazardous).

Penjual daging ayam (Foto: Ig Kemendag)

Jakarta , Jurnas.com - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Dirjen (PKH), I Ketut Diarmita mengajak semua pihak untuk berkontribusi dan mengambil sikap dalam menjamin ketersediaan pangan yang aman, sehat dan bergizi.

Hal itu disampaikan menyambut perayaan Hari Keamanan Pangan Dunia (World Food Safety Day) ke-2 yang jatuh pada 7 Juni 2020.

"Saat ini kita sedang dihadapkan pada upaya pemulihan pasca pandemik COVID-19, dan potensi kerawanan ketersediaan pangan yang sangat mungkin terjadi, seiring dengan kondisi yang menekan penurunan produktivitas usaha penyediaan pangan," ujar Ketut.

"Oleh karena itu kami mengajak agar semua pihak dapat ikut bertindak, karena urusan pangan adalah urusan semua orang, dan semua bisa berkontribusi," tambahnya.

Ketut menjelaskan, pangan segar asal hewan memiliki nilai dan kualitas yang tinggi bagi kemaslahatan manusia karena mengandung protein hewani yang merupakan asam amino essensial yang tidak dapat diganti dengan protein nabati atau protein essensial sintetis.

Meski begitu, lanjut Ketut, pangan segar asal hewan memiliki karakteristik mudah rusak (perishable food) dan berpotensi membahayakan (potentially hazardous).

Karena itu, undang-undang mengatur aspek mulai dari pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, sertifikasi dan registrasi terhadap produk dan unit usaha, sejak produk pangan asal hewan diproduksi di kandang sampai dengan siap dikonsumsi di meja makan.

Selain itu juga untuk memastikan produk pangan asal hewan memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan Halal.

Ketut juga mengimbau agar masyarakat bisa lebih cerdas dan bijak dalam memilih pangan asal hewan, tidak tergiur dengan produk yang murah dan membeli ditempat-tempat resmi dan terdaftar sesuai dengan aturan yang ditetapkan, serta tidak mudah percaya dan meyakini informasi yang belum jelas kebenarannya terkait pangan asal hewan.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Syamsul Maarif menamnhkan, Ditjen PKH dengan Pemerintah Daerah, sudah mensertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) terhadap unit usaha produk hewan sebanyak 2.634 unit, yang dilakukan dengan melibatkan 197 auditor NKV.

"Kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap keamanan produk hewan yang beredar juga dilakukan secara rutin," jelasnya.

Monitoring dan pengawasan ini melibatkan 271 petugas pengawas Kesmavet diseluruh daerah dan sembilan unit pelaksana teknis laboratorium kesmavet. Hasil monitoring dan pengawasan memperlihatkan tren penurunan tingkat produk hewan yang substandar dalam lima tahun terakhir.

"Laporan tingkat keamanan produk hewan tersebut, sejalan dengan target yang ditetapkan secara Nasional yang tertuang dalam Rencana Kerja Jangka Menengah Presiden yang menetapkan angka pemenuhan persyaratan pangan segar tidak boleh kurang dari 85%" jelas Syamsul menjelaskan.

Ia menambahkan, Kementerian Pertanian mendukung penuh upaya global dalam mengajak seluruh Negara, pengambil kebijakan, pelaku usaha, dan masyarakat di dunia untuk merespon dan mengendalikan masalah kesehatan yang berperantara pangan.

"Keamanan pangan ini merupakan tanggung jawab bersama, seperti pemerintah, produsen dan konsumen. Semua orang memiliki peranan untuk memastikan pangan yang dikonsumsi aman dan tidak akan berdampak merugikan kesehatan," pungkasnya.

KEYWORD :

Keamanan Pangan Komoditas Hewan I Ketut Diarmita




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :