Jum'at, 19/04/2024 13:07 WIB

Jakarta Transisi, Perkantoran dan Pusat Perbelanjaan Beroperasi 50 Persen

Perkantoran sudah mulai bisa dibuka Senin depan dengan kapasitas 50 persen

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) melakukan operasi pasar bawang putih dab cabai rawit di TTIC, Jakarta, Minggu 9 Februari 2020. (Foto: Supi/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Anies juga menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi.

"Maka kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies Baswedan, dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

"Saat ini statusnya tidak berubah, tetap PSBB, tapi kita mulai melakukan transisi di bulan Juni, menuju apa? Menuju aman sehat produktif," lanjutnya.

"Perkantoran sudah mulai bisa dibuka Senin depan dengan kapasitas 50 persen. Demikian pula rumah makan mandiri, dengan batasan juga 50 persen," ujar Anies.

Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan rumah makan mandiri adalah rumah makan yang berdiri sendiri dan tidak berada di pusat perbelanjaan.

Sementara untuk pertokoan atau pusat perbelanjaan, Anies mengatakan baru bisa beraktivitas Senin 15 Juni.

"Adapun pertokoan, pusat perbelanjaan, mal, atau pasar non-pangan baru bsia dimulai Senin tanggal 15 Juni," ujar Anies.

KEYWORD :

Anies Baswedan PSBB Perkantoran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :