Sabtu, 27/04/2024 01:57 WIB

Menko PMK Minta Verifikasi DTKS Libatkan Pendamping

Muhadjir pun mengusulkan bila perlu dibentuk tim yang terdiri dari para pendamping dengan koordinasi kementerian/lembaga di bawah lingkup Kemenko PMK.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.

JAKARTA, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta agar verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan  Sosial (DTKS) di lapangan melibatkan peran para pendamping, misalnya pendamping PKH, pendamping desa, tenaga sosial BKKBN, dan tagana.

"Validasi data ini agar diserahkan kepada para pendamping dengan didampingi RT/RW. Semua dalam rangka untuk memfinalisasi pemutakhiran DTKS sehingga setelah covid ada satu basis data baru yang telah direfresh, yang bisa dijadikan dasar untuk bantuan berikutnya," ujar Muhadjir di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Muhadjir pun mengusulkan bila perlu dibentuk tim yang terdiri dari para pendamping dengan koordinasi kementerian/lembaga di bawah lingkup Kemenko PMK seperti Kemensos, Kemendes PDTT, BKKBN, dan yang lainnya dalam rangka mempercepat pendataan menuju pemutakhiran DTKS.

"Saya pikir masalahnya di updating dan shortcut. Dengan keterlibatan para pendamping tadi saya harapkan akan bisa mempercepat pemutakhiran data di DTKS," ungkap Menko Muhadjir.

Sementara itu, hasil pemutakhiran data tersebut juga diharapkan bisa segera dipakai untuk proses penyaluran bansos tunai dana desa yang saat ini tengah dipersiapkan oleh Kemendes PDTT dan Kemensos.

"Kemendes dan Kemensos sebagai dua kementerian yang menjadi tulang punggung percepatan penanganan Covid-19, saya mohon koordinasi juga dengan Wagub DKI dan para kepala daerah untuk sinkronisasi data sehingga bansos presiden dapat tersalurkan dengan baik. Skema pembagiannya pun untuk bansos tunai ini agar benar-benar diperhatikan dan dirapikan kembali," tukasnya.

KEYWORD :

PMK Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS pendamping




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :