Sabtu, 20/04/2024 15:54 WIB

KPK Ingatkan Kepala Daerah Tidak Politisasi Anggaran Covid-19

Potensi penyimpangan lain yang juga perlu pengawasan ketat adalah manipulasi data dan pengadaan data fiktif, pengadaan bansos 

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jakarta, Jurnas.com - Para kepala daerah diingatkan untuk tidak main-main dengan anggaran penanganan Covid-19 dan tidak boleh dipolitisasi untuk gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar di 23 kabupaten/kota tahun 2020.

Maruli Tua, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I mengatakan, ada potensi penyelewengan anggaran bansos terutama menjelang Pilkada yang diikuti oleh petahana atau kepala daerah yang maju kembali dalam Pilkada tahun 2020.

“Sebanyak 23 Pemkab/Pemko di Sumut akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2020. Di mana diantaranya sebagian besar memiliki calon petahana. Kami ingatkan supaya jangan memanfatkan situasi Covid-19 ini untuk kepentingan politiknya. Hal ini untuk menjadi perhatian dan pengawasan bersama,” ujar Maruli, Kamis (7/5/2020).

Maruli menegaskan hal itu ketika memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) melalui video konferensi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut dan kepala daerah dari 11 kabupaten/kota Sumatra Utara. Mewakili GTPP Sumut, diikuti oleh Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan Agus Tripriyono dan Plt Kepala BPKAD Sumut Ismael P Sinaga.

Maruli menuturkan potensi penyimpangan lain yang juga perlu pengawasan ketat adalah manipulasi data dan pengadaan data fiktif, pengadaan bansos terutama yang non-tunai serta pemotongan nilai bansos saat penyaluran.

“Untuk itu, kami mendorong keterlibatan aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah [APIP] dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] untuk melakukan pengawalan dan pendampingan, khususnya terkait proses pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa [PBJ],” katanya.

Untuk segala bentuk sumbangan yang dihimpun oleh GTPP, Maruli menegaskan agar dilakukan pengadministrasian yang jelas serta dipublikasikan kepada masyarakat termasuk penggunaannya. Prinsipnya, katanya, ialah efektif, transparan dan akuntabel.

KEYWORD :

KPK Covid-19 Kepala daerah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :