Sabtu, 20/04/2024 02:39 WIB

Cegah Covid-19, Pemerintah Kurangi Kapasitas Angkutan Pemudik 50%

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ridwan Djamaluddin.

JAKARTA , Jurnas.com -  Pemerintah mengurangi kapasitas angkutan penumpang mudik hingga 50%, baik penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi. Pengurangan ini  untuk mencegah penyebaran virus Corona Disease atau COVID-19.

“Angkutan umum busnberkapasitas 50 orang hanya dapat menampung 25 orang. Kemudian harga tiketnya dinaikkan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ridwan Djamaluddin di Jakarta pada Minggu (5/4/2020).

Sedangkan untuk kebijakan kendaraan pribadi, Ridwan memaparkan seperti untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

“Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.

Selain itu, jelas Ridwan setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. Dalam hal ini Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

“Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Ridwan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut.  Audiensi Publik akan diadakan sebelum Buku Panduan diluncurkan.

“Langkah-langkah dan peraturan akan berlaku selama dua bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur,” pungkasnya.

KEYWORD :

mudik angkutan bus kapasitas pemerintah corona covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :