Rabu, 17/04/2024 04:04 WIB

Melirik Cara Prancis Atasi Penyebaran Virus Corona

Pemerintah Prancis sudah mengerahkan 100.000 petugas polisi di seluruh negeri untuk memastikan masyarakat mematuhi langkah-langkah tersebut.

Seorang petugas polisi berpatroli di alun-alun Trocadero, menghadap Menara Eiffel di Paris, pada hari pertama penguncian virus corona. (Foto: Christian Hartmann/Reuters)

Paris, Jurnas.com - Pemerintah Prancis memberlakukan pembatasan aktivitas warganya di luar rumah secara nasional untuk membantu mengatasi penyebaran pendemi virus corona atau yang dikenal COVID-19.

Menteri Dalam Negeri Prancis, Christophe Castaner menjelaskan pembatasan tersebut melalui pidatonya. Ia mendesak warga untuk tinggal di rumah untuk mencegah penyebaran virus lebih lanjut.

Pemerintah Prancis sudah mengerahkan 100.000 petugas polisi di seluruh negeri untuk memastikan masyarakat mematuhi langkah-langkah tersebut.

Warga pada dasarnya diminta tinggal di rumah setidaknya selama 15 hari sejak Selasa (17/3). Warga diizinkan keluar untuk membeli kebutuhan sehari-hari, menerima perawatan medis atau bepergian jika mereka tidak dapat bekerja dari rumah.

Warga yang keluar dari rumah perlu membawa formulir yang diunduh dari situs web pemerintah, diisi dengan nama, alamat, dan alasan untuk meninggalkan rumah.

Dinukil dari NKH World, bagi warga yang melanggar akan didenda minimum 38 euro, atau sekitar 42 dolar (Rp637 ribu). (NKH World)

KEYWORD :

Pemerintah Prancis Pendemi Global Virus Corona Larangan Aktivitas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :