Selasa, 23/04/2024 22:33 WIB

KPK Periksa Bos Harley Davidson Terkait Korupsi Garuda Indonesia

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Mabua Harley Davidson, Djonnie Rahmat terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat milik PT Garuda Indonesia.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Mabua Harley Davidson, Djonnie Rahmat terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat milik PT Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan akan diperiksa salam kapasitasnya sebagai sakai untuk tersangka HS (Hadinoto Soedigno)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).

Djonnie Rahmat datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada pagi hari ini. Namun, belum diketahui kaitan petinggi PT Mabua Harley Davidson tersebut dengan perkara ini.

‎Sementara Hadinoto Soedigno, merupakan mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT. Garuda Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015.

Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008 - 2013 dari perusahaan Rolls Royce.

Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Sebeumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo‎ sebagai tersangka kasus‎ dugaan korupsi ‎pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.

Emirsyah diduga telah menerima sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.

Kemudian, KPK mengidentifikasi adanya dugaan suap dalam pengadaan pesawat selain jenis Airbus. KPK menduga ada indikasi suap dalam pembelian pesawat jenis Bombardier dan Avions de Transport Regional (ATR). Total suap yang berhasil diidentifikasi KPK sebesar Rp‎100 miliar.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Garuda Indonesia KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :