Jum'at, 26/04/2024 20:36 WIB

IMLOW Minta Revisi PM 53 Pertegas Penanggung Biaya Kelaikan Peti Kemas

Pemilik merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kelaikan peti kemas.

Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tento

Jakarta, Jurnas.com - Indonesian Maritime Transportation and Logistic Watch (IMLOW) meminta agar revisi PM 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi mempertegas penanggung jawab pembiayaan pemenuhan kelaikan peti kemas.

"Pemilik peti kemas merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kelaikan maupun pemenuhan kewajiban alat angkut tersebut," kata Sekjen IMLOW, Achmad Ridwan Tento di Jakarta, Senin (3/2).

Ridwan mengatakan, dalam dunia kemaritiman, ada istilah kepemilikan peti kemas oleh pelayaran atau Carrier Owned Container (COC), dan ada pula kepemilikan peti kemas oleh pemilik barang atau Shipper Owned Container (SOC).

"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 51/2002 tentang Perkapalan maka pemilik peti kemas yang bertanggung jawab atas kelaikannya, dan tidak ada perbedaan hukum antara peti kemas domestik dengan peti kemas internasional," kata Ridwan.

Dia menyebutkan, dalam PP 51/2002 tentang Perkapalan, dijelaskan bahwa pemilik peti kemas bertanggungjawab dan menjamin peti kemas yang dimuat dikapal telah memenuhi persyaratan pemuatan untuk terwujudnya kelaiklautan kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian pada pasal 102 beleid itu ditegaskan, pemilik peti kemas bertanggung jawab dan menjamin bahwa peti kemasnya dalam keadaan laik, baik pada saat penyimpanan maupun penggunaan.

Menurutnya, pihak yang bertanggungjawab atas prasyarat kelaikan peti kemas juga telah diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) 33/1989 tentang Pengesahan International Convention For Safe Containers (CSC) maupun UU 17/2008 tentang Pelayaran.

Merujuk aturan-aturan yang ada, sudah terang benderang siapa yang bertanggung jawab atas kelaikan peti kemas. "Jadi segala biaya yang muncul atas kelaikan peti kemas merupakan tanggung jawab pemiliknya," ujarnya.

Olehkarena itu, imbuhnya, IMLOW akan terus mengawasi revisi dari PM 53/2018 tersebut , apalagi Indonesia sebagai negara yang telah ikut meratifikasi Convention for Safe Containers (CSC).

Sebagaimana diketahui, Ditjen Hubla Kemenhub menginisiasi untuk melakukan revisi terhadap aturan mengenai kelaikan peti kemas dan ketentuan berat kotor peti kemas terverifikasi atau verified gross mass of container (VGM) yang tertuang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 tahun 2018.

Revisi itu guna memberikan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan beleid tersebut.

Kemenhub mengklaim, revisi PM 53/2018 ini dimaksudkan agar seluruh pasal-pasal yang terdapat di dalam aturan yang baru dapat dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkompeten yang selama ini berkecimpung dalam bidang survey peti kemas.

Kasubdit Rancang Bangun, Garis Muat dan Stabilitas Kapal Ditjen Hubla Kemenhub, Syaiful mengatakan Permenhub ini nantinya akan mengatur tentang kelaikan peti kemas dan VGM, dimana kelaikan peti kemas ini merupakan kepastian hukum para pelaku usaha dalam melaksanakan pengangkutan peti kemas yang harus memenuhi persyaratan laik.

KEYWORD :

IMLOW PM 53 Tahun 2018 Peti Kemas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :