Perlu pemisahan regulasi kepelabuhanan dengan regulasi pelayaran.
Sekjen IMLOW, Achmad Ridwan Tentowi mengatakan, pihaknya bahkan menerima informasi bahwa, diantara kontainer-kontainer itu sudah ada yang mengendap lebih dari 60 hari di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Kendala yang paling mencolok untuk menerapkan ecoport di Pelabuhan Tanjung Priok masih menumpuknya ribuan kontainer impor limbah plastik.
Pemilik merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kelaikan peti kemas.
Jika OP sebagai regulator tertinggi di pelabuhan diharapkan mampu berperan mengawal efisiensi biaya logistik
Seluruh kegiatan logistik ekspor impor kedepannya diharapkan bisa nonstop berjalan 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu.
Apapun alasannya lego jangkar secara ilegal di teritorial Indonesia tanpa seijin otoritas RI tentunya tidak dapat dibiarkan begitu saja.
Merger Pelindo juga memformulasikan model pengelolaan manajemen pelabuhan di Indonesia menjadi empat wilayah regional, yakni Pelindo regional 1, regional 2, regional 3 dan regional 4.
Achmad Ridwan, Pengamat Kemaritiman dari Indonesia Maritime, Transportation and Logistics Watch (IMLOW) itu, melalui bukunya mengulas secara komprehensif persoalan tarif-tarif kepelabuhanan, digitalisasi logistik, Delivery Order (DO) online, dan Indonesia National Single Window (INSW).
Jika beleid itu tetap dipaksakan, justru berpotensi nantinya tinggi dan ukuran peti kemas berbeda-beda sesuai keinginan `kepetingan bisnis pemesan`, dan efeknya bisa membahayakan keselamatan di jalan raya.