Kamis, 25/04/2024 20:32 WIB

Sukurlah, Penjual Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK Ditangkap

Penjual anak di bawah umur ke Mami Atun CS untuk dijadikan PSK diringkus kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto :Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polisi telah melakukan perkembangan terkait kasus eksploitasi anak di sebuah kafe di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Hasilnya, polisi mengamankan satu orang dalam jaringan Mami Atun Cs, pada Jumat (24/1/2020) hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya kini tengah menjemput pelaku tersebut. Dia juga belum bisa membeberkan identitas pelaku dan kronologis penangkapan.

“Kami telah mengamankan satu pelaku lagi terkait kasus tersebut, dan kini tim dari Krimum sedang menjemput tersangka ke rumahnya. Nanti le bih jelasnya kita kasih tau ya,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Kombes Yusri menjelaskan jika satu pelaku yang berhasil diamankan itu mempunyai peran dengan mencari dan menjual anak dibawah umur kepada Mami Atun dan Mami Tuti. Selain itu, polisi masih memburu satu orang lagi yang msih buron.

"Yang bersangkutan memang berperan mencari dan menjual kepada Mami itu dan informasin ya ada dua orang. Untuk tersangka satunya masih kita kejar dan masih DPO," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus enam orang tersangka kasus perdagangan sekaligus ekspolitasi anak dibawah umur.
Para pelaku yang berhasil diamankan yakni, berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E. `

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun.

KEYWORD :

Penjual Anak Jadi PSK Yusri Yunus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :