Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengaku, tersangka kasus suap salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020 atau sehari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Wahyu dan tujuh orang lainnya.
Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri berharap, Harun dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum."Bersikap kooperatif kepada penyidik KPK tidak hanya membantu penegak hukum tetapi nantinya pada tingkat persidangan juga akan dapat dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman yang bersangkutan," kata Ali, melalui pesan singkatnya, Rabu (22/1).Kata Ali, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah stategis setelah menetapkan Harun, Wahyu dan sejumlah pihak lain sebagai terangka pada Kamis (9/1). Salah satunya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi yang berwenang memeriksa lalu lintas orang.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dirjen Imigrasi Harun Masiku






















