Sabtu, 20/04/2024 05:47 WIB

Pengendara Lamborghini yang Todongkan Pistol ke Pelajar Jadi Tersangka

Todongkan pistol ke pelajar, pengemudi mobil mewah lamborghini langsung jadi tersangka dan ditahan.

Tersangka pengendara lamborghini yang todongkan pistol k epelajar. (Foto :Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polisi membeberkan kronologis kejadian aksi arogan pengemudi mobil Lamborghini berinisial AM yang melakukan penodongan menggunakan senjata api kepada dua pelajar dan bahkan menembakan ke udara di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya AM melintas dengan mengendarai mobil Lamborghini oranye bernomor pelat B 27 AYR di kawasan Kemang. Kemudian, AM bertemu dengan dua orang pelajar yang tengah berjalan kaki. Kedua pelajar itu pun melontarkan ssebuah kalimat "Wah, mobil bos nih!".

"Pemilik kendaraaan (AM) tidak terima, lalu turun, dan mengeluarkan satu kata yang tidak bagus," kata Yusri di Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019).

Selain memaki kedua pelajar tersebut dengan kata tidak sopan, AM juga memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti. Pasalnya, kedua pelajar itu melarikan diri usai mengetahui AM yang turun dari mobil. AM sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali guna memberhentikan kedua pelajar yang melarikan diri itu.

"Dia menyuruh memberhentikan kedua orang (pelajar) tersebut, tapi tidak mau, yang keluar adalah senjata yang diletupkan ke atas. Itu satu kali (tembakan). Kemudian, AM mengejar (kedua pelajar), lalu diletupkan lagi satu kali (tembakan)," ujar Yusri.

"(Kedua pelajar) disuruh jongkok, tapi yang bersangkutan tidak mau, lalu diletupkan lagi satu kali (tembakan). Jadi tiga kali letupan (tembakan)," sambungnya.

Kedua korban pun merasa tak terima dengan perlakuan AM dan melaporkan tindakan arogan AM ke Polres Jakarta Selatan.
Setelah itu, AM ditangkap pada Senin (23/12/2019) dengan barang bukti senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan dan 9 buah peluru aktif.

AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

KEYWORD :

Lamborghini Todongkan Pistol Yusri Yunus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :