Jum'at, 26/04/2024 19:37 WIB

ICC Investigasi Penuh Kejatahan Perang di Wilayah Palestina

Dalam sebuah pernyataan pada Jumat (20/12), jaksa ICC, Fatou Bensouda menyatakan, keyakinannya dengan dasar yang masuk akal untuk menyelidiki situasi di Palestina.

Filipina keluar dari keanggotaan ICC (Foto: Jerry Lampen/ Reuters)

Yerusalem, Jurnas.com - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengatakan, akan melakukan investigasi penuh terhadap kejahatan perang di wilayah Palestina. Keputusan itu membuat panik Israel.

Dalam sebuah pernyataan pada Jumat (20/12), jaksa ICC, Fatou Bensouda menyatakan, keyakinannya dengan dasar yang masuk akal untuk menyelidiki situasi di Palestina.

"Singkatnya, saya yakin bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur (al-Quds), dan Jalur Gaza," tambahnya, tanpa menyebutkan pelaku kejahatan tersebut.

Sebelum membuka penyelidikan penuh, Bensouda akan meminta ICC memutuskan wilayah yang memiliki yurisdiksi karena masalah hukum dan faktual yang unik dan sangat diperebutkan melekat pada situasi ini.

"Secara khusus, saya telah meminta konfirmasi bahwa `wilayah` di mana Pengadilan dapat menjalankan yurisdiksinya, dan yang dapat saya selidiki, terdiri dari Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur (al-Quds), dan Gaza," katanya.

"ICC mendesak hakim untuk memutuskan yurisdiksi pengadilan tanpa penundaan yang tidak perlu," sambungnya.

Bensouda mengatakan, pemeriksaan pendahuluan terhadap kejahatan perang yang dibuka pada 2015 telah membuka informasi yang cukup untuk memenuhi semua kriteria untuk membuka penyelidikan.

Namun, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu menunjukkan ketidaksenangannya. Ia mengatakan keputusan yang dibuat pengadilan yang berbasis di Den Haag itu merupakan alat politik untuk mendelegitimasi Israel.

Rezim Israel, yang bukan merupakan pihak Statuta Roma dari ICC, menepis melakukan kejahatan perang. Menurutnya, pengadilan internasional tidak memiliki wewenang mendengar tuduhan Palestina karena bukan sebuah negara.

Sementara itu, Israel dengan sistem peradilan yang disebut independen dapat dengan sendirinya menyelidiki tuduhan kejahatan peran.

Gaza, dengan populasi lebih dari 1,8 juta, dikepung rezim Israel sejak Juni 2007. Blokade telah menyebabkan penurunan standar hidup serta tingkat pengangguran yang belum pernah terjadi sebelumnya dan kemiskinan yang tak henti-hentinya.

Pada Maret, sebuah misi pencari fakta PBB mengatakan, pasukan Israel melakukan pelanggaran hak selama penumpasan mereka terhadap para demonstran Palestina di Jalur Gaza tahun lalu yang bisa berarti kejahatan perang.

"Pasukan Israel melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter. Beberapa pelanggaran itu bisa merupakan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan, dan harus segera diselidiki oleh Israel," kata Komisaris PBB, Kaari Betty Murungi.

KEYWORD :

Palestina Kejahatan Perang Pengadilan Kriminal Internasional Pendudukan Israel Wilayah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :