Sabtu, 27/04/2024 02:14 WIB

Larangan Penggunaan Air Minum Kemasan PET Tuai Gejolak Sosial

Kebijakan itu jelas-jelas sangat mempengaruhi ekonomi para pemulung yang telah ikut berperan dalam penciptaan circular economy ini melalui daur ulang sampah-sampah plastik

Ilustrasi sampah plastik (foto: google)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI), Pris Polly Lengkong mengatakan, dengan mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan air minum kemasan botol sekali pakai (PET), pemerintah secara tidak sadar justru menghambat program circular economy yang tengah digalakkan di masyarakat.

“Kebijakan itu jelas-jelas sangat mempengaruhi ekonomi para pemulung yang telah ikut berperan dalam penciptaan circular economy ini melalui daur ulang sampah-sampah plastik yang dipungutnya,” kata Pris.

Menurtu Pris, di PET yang dilarang penggunaannya oleh pemerintah itu nilainya justru cukup tinggi, bisa mencapai Rp 4500-5000 per kilogramnya dari pemulung ke pelapak.  Belum lagi tutupnya yang bisa dihargai Rp 5000 per kilogramnya.

“Jadi kalau circular economy dari sampah ini ditingkatkan, kan malah bisa meningkatkan ekonomi banyak pemulung. IPI saja di 25 provinsi sudah ada 3,7 juta pemulung. Tapi kalau pelarangan ini berlanjut, yang pasti akan berdampak pada ekonomi dan masyarkat pemulung dan pasti ada gejolak sosial,” ujarnya.

Ke depannya, para pemulung ini akan menganggap bahwa pekerjaan pemulung itu menjadi kurang menarik, dan bisa saja mereka beralih ke profesi lain. Jika itu terjadi, kata Pris Polly, tidak bisa dibayangkan berapa banyak sampah-sampah plastik ini yang akan berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

Berdasarkan data IPI, di Jakarta saja itu menghasilkan sampah sebanyak 11-ribuan ton per hari.  Dari jumlah tersebut, yang diiambil oleh pemulung itu sebanyak 3.800 ton, yang dilempar ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang 7.200 ton dan diambil pemulung 2.000 ton. Itu merupakan sampah-sampah dari mall, pabrikan, apartemen, perumahan, dan perkantoran. “ Jadi tidak terbayangkan kalau pemulung tidak ada atau sampai beralih profesi semua hanya karena adanya kebijakan pelarangan itu,” katanya.

Bukan itu saja, industri-industri yang mengelola produk berbahan dasar plastik juga akan ikut merasakan dampaknya. “Akibatnya, bisa diperkirakan akan banyak orang-orang yang akan kehilangan pekerjaannya dan menganggur,” ucapnya. 

Pris Polly melihat saat ini kebijakan pelarangan penggunaan air minum kemasan botol plastik sekali pakai ini sudah merambah ke daerah-daerah.  Itu artinya, pemerintah daerah tersebut juga tidak mendukung sama sekali program circular economy ini. Di hotel-hotel sekarang pada umumnya sudah tidak menyiapkan lagi air minum kemasan botol karena adanya larangan dari pemerintah daerah setempat. “Ini saya rasakan saat menginap di sebuah hotal di Solo. Yang sebelumnya di hotel itu disediakan air minum kemasan botol di kamar, kini sudah tidak ada lagi. Pihak hotel hanya menyediakan air galon saja,” tutur Pris Polly. 

Hal-hal seperti ini sangat memprihatinkan bagi para pemulung. Hal itu mengingat limbah dari hotel, pertokoan, apartemen, dan mall itu sangat dibutuhkan oleh pemulung.  “Kalau di tempat-tempat ini tidak ada lagi sampah air minum kemas botol, ini akan sangat berdampak bagi pendapatan para pemulung,” kata Pris Polly.

Karenanya, IPI sangat berharap agar pemerintah bersedia meninjau kembali kebijakan pelarangan penggunaan air minum kemasan botol plastik sekali pakai itu.

 

KEYWORD :

Sampah Plastik Air Kemasan PET Nasib Pemulung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :