Jum'at, 19/04/2024 14:39 WIB

Kuota Zonasi di PPDB Turun Jadi 50 Persen

Kuota zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun depan kembali berubah. Jika sebelumnya kuota zonasi minimal 80 persen, kini turun menjadi 50 persen.

Penerimaan peserta didik baru (PPDB)

Jakarta, Jurnas.com - Kuota zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun depan kembali berubah. Jika sebelumnya kuota zonasi minimal 80 persen, kini turun menjadi 50 persen.

Bila kuota zonasi mengalami pengurangan, sebaliknya, kuota prestasi mengalami kenaikan. Dari sebelumnya maksimal 15 persen, kuota prestasi naik jadi 30 persen.

"Jadi bagi orang tua yang semangat mendorong anaknya mendapatkan angka yang baik untuk prestasi yang baik, menjadi kesempatan bagi mereka masuk ke sekolah yang diinginkan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada Rabu (11/12) di Jakarta.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan kuota affirmasi dalam PPDB tahun depan. Kuota affirmasi, kata Nadiem, akan menyasar pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), dengan kuota sebesar minimal 15 persen. Sementara sisa kuota lima persen masih akan digunakan untuk jalur perpidahan.

"Ini suatu kompromi di antara aspirasi pemerintah untuk mencapai pemerataan, tapi juga aspirasi orang tua yang ingin anak-anak yang berprestasi bisa mendapatkan pilihan," jelas Mendikbud.

Diketahui, Mendikbud 2014-2019 Muhadjir Effendy sebelumnya menetapkan bahwa PPDB menggunakan sistem kuota, yakni 80 persen untuk zonasi, 15 persen prestasi, dan lima persen perpindahan.

Namun kebijakan ini sempat mendapatkan pro dan kontra, setelah banyak para orang tua siswa mengeluh karena tidak bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah favorit, akibat keterbatasan kuota.

KEYWORD :

Kuota Zonasi PPDB Mendikbud Nadiem Anwar Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :