Sabtu, 20/04/2024 06:38 WIB

Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara kepada mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso

Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara kepada mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Bowo Sidik juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 4 bulan, lantaran dianggap terbukti menerima suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), petinggi PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) serta menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.‎

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto, ketika membacakan amar putusan Bowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk Bowo selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa KPK agar kelebihan uang terkait pengembalian uang yang disetor Bowo sebesar Rp52.095.966 dikembalikan kepada Bowo.

Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal. Yang memberatkan, terdakwa Bowo tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa Bowo berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui Kesalahan, menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas perbuatannya, Bowo dijerat berdasarkan dakwaan pertama jaksa, yakni Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut sejatinya lebih rendah atas tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Bowo tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Namun baik pihak Jaksa maupun Bowo menyatakan pikir-pikir.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Bowo Sidik Pupuk Indonesia Humpuss




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :