Sabtu, 20/04/2024 22:02 WIB

Baleg DPR Terima Masukan Terkait Prolegnas

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam mengatakan saat ini Baleg terus menerima masukan dari berbagai pihak terkait undang-undang (UU) yang akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024 dan Proglegnas Prioritas 2020.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam mengatakan saat ini Baleg terus menerima masukan dari berbagai pihak terkait undang-undang (UU) yang akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024 dan Proglegnas Prioritas 2020.

"Kami masih dalam tahap menerima masukkan dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak untuk prolegnas," ungkapnya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Baleg sendiri hari ini menerima tiga aspirasi terkait revisi undang-undang untuk dimasukan dalam prolegnas.  RUU  Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganergaan yang disampaikan Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB). RUU Nomor 23 tahun 2011 Pengelolaan Zakat yang disampaikan Forum Zakat serta RUU Penyelenggaraan Sumbangan yang disampaikan oleh Filantropi Indonesia.

Dijelaskan Ibnu, Terkait RUU Kewarganeraan, pihak APAB meminta dilakukan revisi terbatas terhadap UU Kewarganergaan, khususnya terkait pemberian dwi kewarganegaraan bagi yang melakukan pernikahan campur antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.

"Beberapa negara memang sudah memberlakukan dwi kewarganegaraan namun dengan syarat yang tidak mudah, masukan ini akan kami tampung dan kami akan mengundang pihak lain untuk membahas hal ini lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara terkait Revisi Pengelolaan Zakat, lanjut legislator F-PKB itu, pihak Forum Zakat meminta pembagian kewenangan pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang saat ini memiliki dua fungsi yaitu sebagai regulator sekaligus operator.

"Untuk tata kelola zakat yang lebih baik, pemisahan kewenangan ini memang perlu dilakukan, namun kami masih tahap penerima masukan, kami akan panggil pihak lain lagi untuk memberikan usulan," tutupnya.

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR Revisi UU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :