Kamis, 18/04/2024 12:56 WIB

Desmond Nilai Pemberian Grasi kepada Annas Maamun Logis

Pemberian grasi terhadap terpidana korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun oleh Presiden Jokowi dinilai logis. Sebab, alasan pemberian grasi tersebut karena alasan kesehatan dan usai yang sudah rentan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon Mahesa sebelum menggelar pertemuan dengan Kakanwil Kemenkum HAM Banjarmasin, meninjau Lapas Kelas II A Teluk Dalam, Banjarmasin (Foto: Humas DPR)

Jakarta, Jurnas.com - Pemberian grasi terhadap terpidana korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun oleh Presiden Jokowi dinilai logis. Sebab, alasan pemberian grasi tersebut karena alasan kesehatan dan usai yang sudah rentan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa, sebelum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK), di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11).

Menurutnya, pemberian grasi merupakan hak presiden yang diberikan konstitusi. Hanya saja, pemberian grasi terhadap terpidana sudah diatur dalam UU.

"Yang menjadi soal adalah pemberian grasi ini logis atau tidak, karena logis atau tidak dengan catatan orang ini sakit atau tidak, kondisi uzur atau tidak," kata Desmond.

Kata Desmond, jika pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kesehatan, maka dapat dipertimbangkan. Bila perlu, menurutnya bisa diberi pengampunan agar bisa menjalani pengobatan.

"Kalau iya (benar-benar sakit) ya dibantu Annas Maamun itu. Kalau sudah renta itu kenapa satu tahun, (sebaiknya) beri pengampunan saja agar bisa berobat," katanya.

Untuk itu, lanjut Desmond, harus dicek kepada Menkumham apakah benar alasan dalam permohonan grasi tersebut. Mengingat, yang memberikan rekomendasi grasi kepada presiden adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Besok ada rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM, kami pertanyakan," kata Desmond.

Diketahui, alasan Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun adalah karena mengidap komplikasi penyakit.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, berdasarkan keterangan dokter, Annas sedang mengidap penyakit komplikasi.

"Mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter, seperti PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari)," kata Ade.

Berdasarkan Permenkumham nomor 49 tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi, maka Jokowi memberikan grasi dengan alasan kepentingan kemanusiaan.

Selain itu kata Ade, usia Annas sudah menyentuh 78 tahun. Dalam peraturan itu, pemohon dapat mengajukan grasi jika sudah mencapai umur 70 tahun ke atas.

Menurutnya, berdasarkan pasal 6A ayat 1 dan 2, UU nomor 5 tahun 2010, demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan Ham berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut.

"Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM," katanya.

Annas Maamun dipastikan dapat menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020 setelah Presiden Jokowi memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman.

Keputusan grasi itu tertera pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

KEYWORD :

Komisi III DPR Pemberian Grasi Annas Maamun Menkumham




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :