Sabtu, 27/04/2024 02:02 WIB

Pernyataan Menlu AS soal Permukiman Israel Bikin Palestina Geram

AS tidak memenuhi syarat atau berwenang untuk membatalkan resolusi legitimasi internasional dan tidak memiliki hak untuk memberikan legitimasi apa pun kepada permukiman Israel.

Seorang anak lelaki Palestina duduk di kursi dengan bendera kebangsaannya menyaksikan pihak berwenang Israel menghancurkan bangunan sekolah di desa Yatta, selatan kota Hebron, Tepi Barat. (Foto/ AFP). (Foto/ AFP)

Yerusalem, Jurnas.com - Pemerintah Palestina mengutuk pernyataan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo yang menagtakan, permukiman Israel di Tepi Barat tidak lagi dipandang sebagai ilegal.

"Pernyataan itu batal dan tidak berlaku, dikutuk dan benar-benar bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional," kata kantor berita resmi Palestina, Wafa, mengutip juru bicara kepresidenan Palestina, Nabil Abu Rudeina.

Ia menekankan, pemerintah AS tidak memenuhi syarat atau berwenang untuk membatalkan resolusi legitimasi internasional dan tidak memiliki hak untuk memberikan legitimasi apa pun kepada permukiman Israel.

Abu Rudeina menegaskan kembali bahwa pemerintah AS telah benar-benar kehilangan semua kredibilitas dan tidak lagi memiliki peran dalam proses perdamaian.

"Kami menganggap pemerintah Amerika bertanggung jawab penuh atas segala dampak dari langkah berbahaya ini," tambahnya.

Sebaliknya, Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz menyambut pengumuman Pompeo. Menurutnya, tidak ada perselisihan tentang hak orang Yahudi atas tanah Israel. 

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada administrasi Trump atas dukungannya yang konsisten dan teguh terhadap Israel serta komitmennya memajukan hubungan antara rakyat di kawasan ini dan menciptakan Timur Tengah yang makmur dan stabil, " kata Katz.

Israel menduduki Yerusalem dan seluruh Tepi Barat setelah Perang Enam Hari 1967 dan mulai membangun pemukiman di Tepi Barat pada tahun berikutnya.

Palestina menginginkan Tepi Barat bersama dengan Jalur Gaza untuk pembentukan negara Palestina di masa depan.

Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Israel di sana ilegal. (Anadolu)

KEYWORD :

Palestina Pemukiman Israel Amerika Serikat Mike Pompeo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :