Sabtu, 20/04/2024 03:21 WIB

Pemilihan Ketua Dekopin Diwarnai Aksi WO, Ini Kata Anggota Komisi VI DPR RI

Diketahui, Sebagian peserta Munas Dekopin yang berseberangan dengan Nurdin Halid mempermasalahkan perubahan Anggaran Dasar Dekopin, seperti Pasal 33, Pasal 19 huruf ayat (1) tentang masa jabatan dan ayat (3) tentang batasan periodisasi Ketua Umum.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI - Perjuangan, Sonny T Danaparamita

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI - Perjuangan, Sonny T Danaparamita menarik ucapan selamat untuk Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) periode 2019-2024, Nurdin Halid.

Hal tersebut lantaran dalam pelaksanaan MUNAS Dekopin itu, kata Sonny telah terjadi kericuhan dan diwarnai aksi Walk Out (W.O).

"Sehubungan dengan pernyataan saya tentang Munas DEKOPIN yang dalam perkembangannya ternyata terdapat fakta-fakta lain dalam pelaksanaan Munas (sebelumnya Sonny memberikan ucapan selamat dan menyatakan bahwa terpilihnya Nurdin Halid secara aklamasi adalah bukti adanya harapan besar dari seluruh anggota DEKOPIN), akan tetapi, pada kenyataannya terdapat kericuhan dalam pelaksanaan Munas," ujar dia kepada Jurnas.com, Jumat (15/11/2019).

Diketahui, Sebagian peserta Munas Dekopin yang berseberangan dengan Nurdin Halid mempermasalahkan perubahan Anggaran Dasar Dekopin, seperti Pasal 33, Pasal 19 huruf ayat (1) tentang masa jabatan dan ayat (3) tentang batasan periodisasi Ketua Umum.

Mereka pun bersepakat untuk membentuk Forum Nasional Penyelamat DEKOPIN yang diketuai oleh Sri Untari Bisowarno.

Forum Nasional Penyelamat DEKOPIN berencana menyurati pemerintah agar Pengurus Dekopin Hasil Munas tersebut tidak diakui dan apabila pemerintah merestui, Forum Nasional Penyelamat DEKOPIN akan menggugat melalui PTUN.

Forum Nasional Penyelamat DEKOPIN beralasan lantaran Nurdin Halid diduga melanggar Anggaran Dasar DEKOPIN yang telah disahkan pemerintah melalui Keppres No 6 tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia.

Terkait polemik itu, Sonny meminta semua pihak untuk mengingat kembali azas, dasar, dan tujuan dari dibentuknya DEKOPIN.

Menurut dia, nilai-nilai Pancasila yang menjadi azas Dekopin harus menjadi praktek dalam proses penyelesaian kisruh tersebut.

"Membawa permasalahan ini pada jalur hukum harus dijadikan pilihan terakhir," katanya.

Masih kata Sonny, semua pihak harus dengan sabar dan penuh hikmat kebijaksanaan dapat duduk bersama untuk bermusyawarah demi mendapatkan kemufakatan.

"Jika semua pihak masih memiliki visi, misi, dan tujuan yang sama, saya meyakini langkah ini dapat ditempuh," ujar dia.

Anak buah Megawati Soekarno Putri itu juga meminta Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki untuk bisa menjadi fasilitator dan Mediator kedua belah pihak.

"Saya mendorong Menteri Koperasi dan UKM untuk memberikan atensi dan dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini dan juga permasalahan-permasalahan lain yang mungkin ada di gerakan koperasi," katanya.

"Sesuai dengan tugasnya (termasuk tugas memberikan bantuan pendanaan bagi DEKOPIN untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana diatur dalam Keppres No. 6 tahun 2011), Menteri Koperasi memiliki legitimasi etis dan yuridis untuk melakukan hal-hal sebagaimana yang tadi saya sampaikan," sambungnya.

Sonny mengaku yakin, dengan menggunakan prinsip musyawarah, kesetiakawanan, dan kegotongroyongan, segala permasalahan yang muncul dalam Munas Dekopin bakal bisa diselesaikan.

Apabila persoalan Dekopin itu sudah selesai, Sonny berharap agar gerakan koperasi dapat melahirkan koperasi-koperasi yang bukan saja dapat mensejahterakan anggotanya saja.

"Namun, Koperasi juga bisa mensejahterakan para pelaku ekonomi yang berperan aktif mewujudkan tata kelola ekonomi nasional sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya.

"Semoga permasalahan yang terjadi di Dekopin dapat segera diselasaikan secara tuntas dan tidak menjadi polemik hingga menjadi masalah hukum sebagaimana yang pernah terjadi pada masa sebelumnya," sambung Sonny.

Sonny juga mengingatkan, sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berazaskan Pancasila sebagai dasar negara serta nilai-nilai budaya, kesadaran berpribadi, kesetiakawanan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan atas asas kekeluargaan dan bersifat terpadu.

"Sebagai organisasi tunggal gerakan koperasi Indonesia, maka DEKOPIN harus menjadi institusi yang secara utuh dapat menjadi pembawa aspirasi dan memperjuangkan seluruh kepentingan gerakan koperasi di Indonesia," katanya.

Legislator asal Jawa Timur itu juga mendorong agar Pemerintah dan Dekopin kembali fokus memperjuangan Rancangan Undang-undang Perkoperasian.

Menurutnya, Dia dan koleganya di Komisi VI DPR RI dan juga Baleg DPR akan memperjuangkan RUU Koperasi agar bisa sesuai dengan kondisi dan perkembangan zaman.

"Semua pihak juga perlu mendorong terselesaikannya Undang-Undang tentang perkoperasian demi terciptanya percepatan pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan wong cilik," harapnya.

KEYWORD :

Sonny T Danaparamita Dekopin MUNAS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :