Kamis, 25/04/2024 22:27 WIB

Komisi IX DPR Upayakan Iuran BPJS Kesehatan Peserta Madiri Tak Naik

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, sampai saat ini Komisi IX DPR RI masih mencari cara agar iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri tidak naik.

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, sampai saat ini Komisi IX DPR RI masih mencari cara agar iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri tidak naik.

"Jadi kita akan lihat dulu peluang-peluang seperti itu, tetapi yang jelas DPR RI akan tetap mengupayakan bagaimana agar iuran BPJS Kesehatan ini, khususnya untuk peserta mandiri tidak jadi dinaikan. Jadi itu posisi dari Komisi IX," kata Saleh dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema `Bagaimana Solusi Perpres BPJS?`, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).

Jika iuran BPJS Kesehatan masih tetap naik maka ada kemungkinan Komisi IX DPR RI akan membentuk lagi Panitia Kerja (Panja).

"Mungkin kita akan membuka lagi Panja baru, panitia kerja soal iuran ini. Kita akan bongkar berapa sih sebetulnya yang paling ideal, dan kenapa pemerintah tidak bergeming sama sekali untuk menurunkan atau tidak jadi menaikkan," jelas Politisi Fraksi PAN ini.

Lebih lanjut Saleh mengatakan, kalau Panja yang dibuat Komisi IX DPR RI tidak maksimal, masih mungkin untuk membuat Panitia Khusus (Pansus). Pansus untuk lintas komisi, dalam hal ini setidaknya nanti ada Komisi VIII, ada Komisi IX, ada Komisi XI.  Komisi VIII berwenang pada masalah pendataan, Komisi IX masalah pelayanan yang ada di BPJS, Komisi XI terkait dengan pembiayaan dan keuangan.

"Tetapi pilihan ini, Panja dan Pansus itu pilihan long term, jangka panjang, karena untuk membuat Panja itu kan tidak bisa tiba-tiba ada hasilnya, pasti butuh waktu. Sementara waktu untuk implementasi Perpres ini 1 Januari," ujar Saleh.

Dia juga mengungkapkan, agar Pemerintah melaksanakan tanggung jawabnya kepada fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada, seperti rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah. Kewajiban yang harus segera dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan adalah membayar defisit sekitar Rp 21 triliun.

Diperkirakan defisitnya sampai akhir tahun 2019 mencapai Rp 32 triliun hingga Rp 33 triliun. "Sebenarnya yang kita inginkan dari pemerintah melaksanakan hasil rekomendasi-rekomendasi panitia kerja sebelumnya yang telah digelar Komisi IX," tandas Saleh.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX BPJS Kesehatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :