Sabtu, 20/04/2024 21:00 WIB

2 Tersangka Kelompok Abdul Basith Minta Tak Ditahan

Dua tersangka kasus perencanaan kerusuhan di aksi mujahid 212 ajukan penangguhan penahanan.

Pitra Romadoni tim kuasa hukum 2 tersangkadi Aksi Mujahid 212. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Dua tersangka terkait kelompok Abdul Basith alias (AB) yang bernama Muhidin Jalih alias Jalih Pitung dan Januar Akbar mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2019).

Kuasa hukum Jalih Pitung dan Akbar, Pitra Romadoni mengatakan, kliennya tidak terlibat jauh dalam kasus perencanaan kerusuhan Aksi Mujahid 212 yang dirancang oleh Abdul Basith Cs.

"Pada hari ini kita telah resmi mengajukan permohonan kita ke Bapak Kapolda Metro Jaya, yang langsung diterima dibagian Setum dan tadi ke Dir juga sudah kita tembuskan permohonan penangguhan ini dan ke penyidik juga hari ini kita tembuskan," kata Pitra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Dalam surat penagguhan tersebut Pitra menyebut, keluarga kedua tersangka yang akan menjadi penjamin.

"Perlu digaris bawahi dua orang ini aktivis. Selaku pimpinan aksi dia hadir ke sana atas permintaan atau dibawa saudara Damar tanggal 22 September ke kediaman Pak Soenarko," jelas Pitra.

KEYWORD :

Abdul Basith Mujahid 212 Penangguhan Penahanan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :