Kamis, 25/04/2024 12:08 WIB

Didemo Berbulan-bulan, Hong Kong Cabut RUU Ekstradisi

Pihak berwenang Hong Kong membatalkan RUU ekstradisi kontroversial yang melancarkan berbulan-bulan protes keras dari masyarakat

Demonstran anti ekstradisi di Bandara Hong Kong (Foto:Thomas Peter/Reuters)

Jakarta, Jurnas.com - Pihak berwenang Hong Kong membatalkan RUU ekstradisi kontroversial yang melancarkan berbulan-bulan protes keras dari masyarakat, Rabu (23/10) waktu setempat.

Dilanasir Nypost, Sekretaris Keamanan John Lee mengatakan keputusan itu dibuat karena konflik di masyarakat.

Pengumuman itu muncul setelah pembebasan dari penjara Chan Tong-kai, pria Hong Kong yang kasusnya mendorong perjanjian ekstradisi yang diusulkan pada Juni.

Tong-kai, 20, yang melakukan pencucian uang, diduga membunuh pacarnya yang sedang hamil saat berlibur di Taiwan tahun lalu.

Tetapi karena tidak ada perjanjian di antara Taiwan, China dan Hong Kong, pihak berwenang di sana tidak dapat membawanya kembali untuk diadili, jadi para pemimpin Hong Kong mengusulkan undang-undang ekstradisi.

Namun, para demonstran di Hong Kong melihat langkah itu sebagai upaya China untuk mulai melepaskan kebebasan demokratis yang dijanjikan kota itu ketika bekas koloni Inggris itu dialihkan ke China pada 1997.

Demonstrasi berubah menjadi demonstrasi pro-demokrasi besar-besaran yang telah menghancurkan kota selama lima bulan.

Tong-kai bersumpah untuk kembali ke Taiwan untuk menghadapi dakwaan pembunuhan, tetapi masih belum jelas apakah langkah dan penarikan perjanjian yang diusulkan akan melumpuhkan pengunjuk rasa.

Demonstrasi yang penuh kekerasan telah terbukti memalukan bagi Tiongkok, yang merayakan peringatan ke 70 revolusi komunisnya di tengah-tengah protes keras

KEYWORD :

RUU Ekstradisi Pemerintah Hong Kong




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :