Senin, 29/04/2024 10:43 WIB

RUU Ketahanan Keamanan Siber dan RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Direalisasikan

Penggunaan internet di Indonesia sudah berada di atas rata-rata dunia. Dimana pengguna internet di dunia hanya sebesar 54,4 persen, namun di Indonesia jumlahnya sudah mencapai 54,68 persen.

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul saat menjadi pembicara dalam acara International Conference on Social Politics

Jakarta, Jurnas.com - Penggunaan internet di Indonesia sudah berada di atas rata-rata dunia. Dimana pengguna internet di dunia hanya sebesar 54,4 persen, namun di Indonesia jumlahnya sudah mencapai 54,68 persen. Kondisi ini tidak menutup kemungkinan bisa berdampak menjadi ancaman serius bagi keamanan negara.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul saat menjadi pembicara dalam acara International Conference on Social Politics dengan tema `Cyber Security in the Technological Era 4.0` yang selenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Nasional (Unas) bekerjasama dengan Badan Keahlian DPR RI di Kampus Unas Jakarta, Kamis (17/10).

Inosentius mengatakan, keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sangat urgent untuk segera direalisasikan, demi melindungi kegiatan - kegiatan ekonomi masyarakat yang sering menggunakan jasa internet dalam menjalankan usahanya.

"Kepentingan kita dalam seminar ini adalah ingin menyampaikan bahwa dalam menghadapi cyber security revolusi industry 4.0, DPR dan pemerintah sedang  membahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dan RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Walaupun sebenarnya jika dihitung dalam tataran secara global, kita termasuk yang agak terlambat karena negara-negara lain sudah memiliki undang-undang perlindungan data pribadi dan juga undang-undang yang berkaitan dengan keamanan siber ini," ujarnya.

Meski demikian, Inosentius berharap, dalam waktu satu atau dua bulan kedepan, Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber sudah bisa diselesaikan pembahasannya.

"Karena RUU ini merupakan RUU yang sudah dikerjakan oleh DPR periode sebelumnya, dan daftar inventarisasi masalah (DIM) nya sudah ada. Tentunya akan masuk  masuk dalam kelompok RUU yang carry over," jelas Inosentius.

Menurutnya, keterkaitan implementasi penanganan cyber security dengan keterbukaan informasi yang dilakukan di DPR sangatlah penting, karena DPR merupakan tempat dirumuskannya kebijakan - kebijakan strategis nasional. Oleh karenanya keamanan di DPR juga harus dijaga, baik keamanan fisik maupun keamanan digitalnya.

"Kedepan, untuk keamanan digital DPR harus menjadi prioritas. Walaupun DPR sebagai rumah rakyat dianggap terbuka tetapi kita tetap harus menjaga, karena ada dokumen - dokumen maupun hasil pembicaraan yang harus aman dari kejahatan siber," pungkasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Pansus RUU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :