Jum'at, 19/04/2024 04:45 WIB

KPK Garap Petinggi PT Angkasa Pura II Terkait Kasus Korupsi BHS

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Vice President of Corporate Financial Control PT Angkasa Pura II (Persero), Mulyadi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Vice President of Corporate Financial Control PT Angkasa Pura II (Persero), Mulyadi.

Petinggi Angkasa Pura II itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) antar dua perusahaan BUMN yakni PT Angkasa Pura dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Mulyadi akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Dirut PT INTI, Darman Mappangara (DMP).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP,"‎ kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10).

Selain Mulyadi, KPK juga memanggil Vice President of Operation and Business Development PT Angkasa Pura Propertindo, Pandu Mayor‎ Hermawan. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Darman.

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap keduanya. Diduga, pemeriksaan terhadap kedua petinggi PT Angkasa Pura tersebut untuk mendalami konstruksi perkara ‎serta aliran suap terkait proyek antar BUMN ini.

Darman Mappangara (DMP) sendiri merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo ini.

Penetapan tersangka terhadap Darman Mappangara dilakukan setelah KPK mencermati serta mengantongi fakta-fakta yang berkembang di proses penyidikan untuk tersangka sebelumnya. KP‎K menemukan dugaan keterlibatan pihak lain yakni, Dirut PT INTI.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. ‎Dua tersangka tersebut yakni, Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.‎‎

Darman diduga bersama-sama dengan stafnya, Taswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA).‎Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan proyek dari PT Angkasa Pura.

Uang suap disalurkan Taswin Nur dan Darman ke Andra Y Agussalam. Kemudian, Andra membantu mengawal agar sejumlah proyek di PT Angaksa Pura dapat dikerjakan oleh PT INTI.

KEYWORD :

Kasus Korupsi BUMN PT Angkasa Pura II PT INTI KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :