Kamis, 18/04/2024 12:03 WIB

PDIP Minta UU KPK Dilaksanakan Dulu Baru Dievaluasi

Efektivitas undang-undang itu seharusnya lebih dikedepankan sebelum diubah

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Jokowi mendapat desakan dari beberapa pihak agar mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usulan Perppu ini menuai pro dan kontra. Karena itu, PDI Perjuangan menilai sebaiknya UU KPK hasil revisi diterapkan dulu, baru dilakukan evaluasi.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, efektivitas undang-undang itu seharusnya lebih dikedepankan sebelum diubah. Artinya UU itu dilaksanakan dulu baru dievaluasi dan diubah kalau memang efeknya negatif.

"Terlebih ketika Presiden Jokowi dan seluruh partai politik di DPR sudah menjadi satu kesatuan yang bulat untuk melakukan revisi. Maka, merubah undang-undang dengan Perppu sebelum undang-undang tersebut dijalankan adalah sikap yang kurang tepat," kata Hasto, Sabtu (28/9/2019).

Ia juga mengatakan, ide Perppu itu hanyalah gagasan sebagian tokoh yang sifatnya sebagai aspirasi. Sementara di sisi lain, PDIP berpegang pada prinsip bahwa revisi UU KPK adalah hasil kesepakatan DPR bersama Pemerintah yang sudah diterima dan disahkan.

Lebih jauh, Hasto mengatakan pihaknya meyakini Presiden Jokowi takkan mengeluarkan Perppu sebelum berbicara dengan parpol yang ada di Parlemen.

"Kami percaya, bahwa terkait kemungkinan adanya Perppu, Presiden Jokowi akan membahasnya dengan seluruh pimpinan dewan dan pimpinan fraksi di DPR," katanya.

Dia meminta agar semua pihak mewujudkan situasi yang kondusif sebagai syarat demokrasi bekerja baik. Demikian halnya bagi PDI Perjuangan, pemberantasan korupsi bersifat wajib dan melalui cara-cara yang berkeadilan, sesuai koridor hukum.

"Di partai kami, kami memberikan sanksi pemecatan bagi pelaku tindak pidana korupsi," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bereaksi terhadap puluhan aktivis yang selama ini kerap membela KPK. Jokowi mengaku mendapat masukan dari mereka untuk menerbitkan Perppu KPK.

Dalam pertemuan itu, hadir diantaranya Erry Riyana Hardjapamekas, Mahfud MD, Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

KEYWORD :

Perppu UU KPK PDI Perjuangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :